ADVERTISEMENT

Kasus Investasi Bodong Evotrade P21, Bareskrim Polri Siap Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

Rabu, 18 Mei 2022 17:43 WIB

Share
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko . (foto: poskota/ zendy)
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko . (foto: poskota/ zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara lima kasus investasi bodong berkedok robot trading, Evotrade telah dinyatakan lengkap atau P21.

Hal tersebut, diungkap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko. Kelima tersangka yakni berinisial AKA, B, DES, kemudian MS, dan AM telah dinyatakan lengkap berkas perkaranya.

"Telah dinyatakan P21 oleh JPU dan telah dilakukan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Malang pada Selasa 26 April 2022," kata Gatot kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).

Namun, lanjut Gatot, untuk tersangka AD saat ini berkasnya masih dilengkapi pihak Bareskrim. Pasalnya, tersangka AD ditangkap di waktu yang berbeda dengan lima pelaku lainnya itu.

"Berkas perkara tersangka inisial AD masih dalam proses pemberkasan, karena berbeda waktu penangkapan dengan tersangka lainnya," kata Gatot.

Investasi ilegal dengan kedok trading itu menggunakan sistem skema ponzi atau piramida untuk meraup keuntungan.

Dalam perkembangannya, kawanan tersangka dan saksi AD menyembunyikan kegiatan usaha yang sudah berjalan tanpa izin tersebut.

Mereka mendirikan perusahaan robot trading bernama PT Evolusion Perkasa Group pada September 2021. (CR07)
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT