BEKASI, POSKOTA.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang kembali Gandeng Anggota DPR RI Komisi IX, Putih Sari, dalam kegiatan sosialisasi program di Kelurahan Karang Segar Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi.
Dalam kegiatan yang berlangsung pada hari Rabu (20/4/2022) di Aula Nurul Hidayah Kelurahan Karang Segar ini, Putih Sari bersama dengan Indra Gunawan selaku Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang melakukan sosialisasi perihal manfaat serta pentingnya perlindungan program BP Jamsostek kepada 200 peserta yang hadir.
200 peserta yang berprofesi sebagai pedagang, buruh tani serta karang taruna langsung mendaftarkan dirinya sebagai peserta program BP Jamsostek kategori Bukan Penerima Upah (BPU) dengan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
“Hari ini kami melakukan Sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah Kelurahan Karang Segar Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi, kepada masyarakat Pekerja yang ada di daerah tersebut, agar lebih memahami mengenai Program BPJS Ketenagakerjaan," kata Andry Rubiantara, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang.
Agar paham manfaatnya, tatacara pendaftaran, pembayaran dan lainnya. "Lebih kurang 200 tenaga kerja kini telah terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya, dalam acara yang dihadiri M. Asdi (Kepala Desa Karangsegar).
BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja pada sektor formal (Penerima Upah), sektor informal (Bukan Penerima Upah) dan sektor jasa konstruksi.
Adapun 5 program BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun serta yang program terbaru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Proses daftar dan bayar juga sangat mudah karena BPJAMSOSTEK telah menjalin kerjasama dengan berbagai macam kanal untuk proses pembayaran dan pendaftaran.
Untuk Pekerja di sektor Bukan Penerima Upah (BPU) iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan untuk perlindungan dua progam yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp 20 ribu per bulannya.
Dengan iuran yang sangat terjangkau tersebut, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Di masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJamsostek akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.