ADVERTISEMENT

Permudah Peserta Bayar Iuran, BPJAMSOSTEK Gandeng Agen BRILink 

Selasa, 19 April 2022 11:58 WIB

Share
Kepesertaan Agen BRILink .(Ist)
Kepesertaan Agen BRILink .(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menggandeng agen BRILink untuk menjadi salah satu kanal untuk mempermudah pembayaran iuran kepesertaan,

Kerjasama ini sebagai inovasi perusahaan untuk  menghadirkan layanan yang lebih dekat dengan pekerja.

Tanggal 14 April 2022 BPJS Ketenagakerjaan melakukan Koordinasi Tindak Lanjut Kepesertaan Agen BRILink pada program BPJS Ketenagakerjaan.

"Kali ini agen BRILink dioptimalkan sebagai salah satu kanal pembayaran iuran. Bukan tanpa alasan, kerja sama ini dilakukan karena Bank BRI memiliki 525.000 agen BRILink yang tersebar hingga ke pelosok kelurahan dan desa di seluruh Indonesia," kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Kota Herry Subroto di Bekasi, Kamis.

Herry mengatakan layanan ini merupakan salah satu kemudahan BPJAMSOSTEK untuk pekerja khususnya di wilayah-wilayah pelosok yang belum memiliki kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini merupakan komitmen kami dalam memberikan pelayanan prima kepada para peserta, di mana layanan pembayaran iuran semakin banyak sehingga memperluas jangkauan layanan BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Pembayaran iuran melalui agen BRILink sangat mudah. Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) cukup datang ke gerai Agen BRILink terdekat dengan menunjukkan KTP atau kartu peserta dan membayar sesuai dengan nominal iuran yang tertera.

Selain itu agen BRILink juga melayani pembayaran iuran untuk pekerja Penerima Upah (PU). Caranya hampir sama, peserta atau pengurus perusahaan cukup membawa kode iuran yang telah didapatkan dan membayar sesuai tagihan.

Dengan kemudahan ini, Herry mengajak seluruh pekerja segera mendaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK untuk memperoleh beragam manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di antaranya perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis.

Kemudian santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48 kali upah hingga manfaat beasiswa bagi dua orang anak.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT