ADVERTISEMENT

Astaga, Nggak Nyangka! Bantu DNA Pro Buat Jingle, Yosi Project Pop Mengaku Ikut Tertipu

Sabtu, 23 April 2022 07:01 WIB

Share
Musisi Yosi Project Pop memenuhi panggilan Bareskrim Polri guna diperiksa sebagai saksi kasus DNA Pro. (foto: poskota/cr07/zendy)
Musisi Yosi Project Pop memenuhi panggilan Bareskrim Polri guna diperiksa sebagai saksi kasus DNA Pro. (foto: poskota/cr07/zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri memeriksa musisi Yosi Project Pop terkait keterlibatannya dengan kasus investasi bodong robot trading DNA Pro,

Yosi mengaku keterlibatannya dengan robot trading DNA Pro hanyalah sebatas musisi yang membuatkan jingle hingga lirik musik untuk DNA Pro tersebut.

"Jadi datanglah mereka memintakan saya untuk membuatkan sebuah jingle, pada awal Agustus 2021 tersebut. Bukan cuma menawarkan notasi tapi lirik," kata Yosi kepada wartawan, Sabtu (23/4/2022).

Yosi melakukan hal tersebut hanya sebatas membuatkan lirik dan jingle saja tidak ada hal lain yang melibatkannya dengan DNA Pro.

Selanjutnya, kata Yosi, dirinya juga termasuk orang yang tertipu oleh investasi bodong itu. Saat proses pembuatan lirik lagu, dia sempat mencari tahu apa sebenarnya perusahaan DNA Pro itu.

"Pada Agustus lalu, saya mencari tahu kemudian tersebut info yang beredar, bahwa DNA Pro ini adalah perusahaan ilegal atau semacamnya itu tidak ada. Saya rasa saya sama seperti yang lain juga, tertipu baik yang invest di situ atau yang memberikan jasanya untuk melakukan pekerjaan serupa," ucap Yosi

"Jadi keterlibatan saya di sini hanyalah profesional, cuma buat lirik saja," sambungnya.

Yosi mengaku awalnya kerjanya tersebut berjalan lancar. Namun, Yosi menyatakan, kurun waktu sebulan dua bulan belakangan, dirinya mengetahui adanya perkara hukum yang melibatkan DNA Pro.

"Kemudian pada saat itu semuanya berjalan aman-aman saja sampai baru dua bulan kemarin atau sebulan kemarin ya saya menemukan ada daftar yang saya baca, wah DNA Pro termasuk yang dilarang oleh OJK," ujar Yosi.

Diketahui, Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan Yosi hadir bersama kuasa hukumnya sekitar pukul 14.05 WIB. Ia akan diperiksa sebagai saksi karena diduga menerima aliran dana terkait kasus tersebut.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT