ADVERTISEMENT

Polisi dan OJK Segel Kantor Goldcoin Savelon International Diduga Menjalankan Investasi Bodong

Jumat, 22 April 2022 01:51 WIB

Share
Kantor PT Goldcoin Savelon Internasional disegel polisi dan OJK. (ist)
Kantor PT Goldcoin Savelon Internasional disegel polisi dan OJK. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kantor PT Goldcoin Savelon Internasional di Denpasar, Bali,  disegel polisi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah 8 Bali. Perusahaan itu disegel lantaran diduga menjalankan investasi bodong.

Menanggapi hal itu Tim Legal PT Goldcoin Savelon International Dewa Suryanata Nida SH mengatakan  benar kantor kliennya telah disegel namun membantah jika melaksanakan aktivitas Investasi bodong /Ilegal. 

"Untuk diketahui bahwa kami sedang menjalani gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya untuk menyelesaikan persoalan hukum yang ada," katanya, di Jakarta, Kamis (21/4).

Diungkapkan, pihaknya ingin menyelesaikan persoalan secara hukum, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak agar tidak ada yang dirugikan.

Lanjut Dewa, sebenarnya yang melaporkan persoalan ini merupakan orang sudah mendapatkan keuntungan sejumlah uang dari aktivitas cripto di Goldcoin Savelon International serta menjadi asesor atau tenaga pengajar di sana.

Tapi entah kenapa dia justru membuat laporan sehingga kantor kliennya disegel oleh petugas.

"Jadi apa yang diberitakan saat ini hampir dikatakan tidak benar, karena klien kami sendiri telah menghentikan usahanya sejak 1 April 2022 lalu dengan diadakannya rapat pengurus koperasi," uujarnya.

Semua karyawan koperasi dan GSI bekerja di bawah naungan PT Bali Token Global. "Tapi kenapa sekarang dilakukan penyegelan oleh petugas, sehingga ini sangat aneh dan disayangkan," tandasnya. (tiyo)


 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT