Gugat ke MK Agar Masa Jabatan Anies Diperpanjang, Komisi II DPR Tegaskan Tidak Ada Norma Hukum yang Mengatur

Kamis, 14 April 2022 15:40 WIB

Share
 Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus. (ist)
 Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus. (ist)

Kalau bertentangan silakan saja masyarakat melakukan uji materi terhadap UU yang mengatur tentang hal itu," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut. 

Sebelumnya, dua orang warga DKI Jakarta A Komarudin dan Eny Rochayat mengajukan 
judicial review UU Pilkada atau menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta agar masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta diperpanjang. 

Hal serupa juga disampaikan sejumlah warga Papua dalam gugatan UU Pilkada tersebut. 

Para Pemohon ini menguji norma Pasal 201 ayat (3), ayat (9), Penjelasan Pasal 201 ayat (9), Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11) UU Pilkada. (rizal)

 

 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar