JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil menetapkan 12 tersangka kasus investasi aplikasi robot trading ilegal DNA PRO.
Dari 12 tersangka yang sudah ditetapkan, tujuh diantaranya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Adapun ketujuh tersangka itu ialah AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan modus kasus tersebut adalah dengan mengimingi korban akan mendapat keuntungan 1 persen setiap harinya serta melakukan penjualan dengan skema piramida.
"Menawarkan profit atau keuntungan sebesar 1% per hari melalui investasi di gold (emas) dan forex (mata uang) yang diperdagangkan di pasar RUSIA dan bekerja sama dengan Alfa Success Corporation,” kata Whisnu kepada wartawan, Jumat (8/4/2022).
Penetapan tersangka tetsebut berlandaskan laporan polisi nomor LP/B/0116/III/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 9 Maret 2022.
Selanjutnya, kata Whisnu, hingga kini penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 27 rekening bank milik para tersangka yang digunakan untuk melalukan aksi kejahatannya.
“Sampai saat ini, untuk mengamankan dana para member, penyidik telah memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member,” ungkapnya.
Atas kasus tersebut, 12 tersangka dipersangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau; Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang. (CR07)