ADVERTISEMENT

Wah, Fakta Baru: Dua Tersangka Penipuan DNA Pro Miliki Omset Rp330 Miliar

Sabtu, 9 April 2022 17:27 WIB

Share
Brigjen Pol Whisnu Hermawan. (Foto/Polri TV)
Brigjen Pol Whisnu Hermawan. (Foto/Polri TV)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menangkap dua tersangka kasus penipuan berkedok investasi robot trading melalui platform DNA Pro. Fakta terbaru, omset tersangka sebesar Rp330 miliar.

Diketahui, para tersangka yang terlibat dan telah diamankan, yaitu Jerry Gunandar (Founder Tim Octopus) dan Stefanus Richard (Co-Founder Tim Octopus), pada Jumat (8/4/2022). 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan pengembangan atas keterangan tersangka Robby Setiadi. 

Whisnu menambahkan, omset tersangka dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.

“Tersangka yang ditangkap Jerry Gunandar dan Stefanus Richard mempunyai omset downline sebesar 22 juta dolar AS atau sebesar Rp330 miliar,” jelas Whisnu, berdasarkan siaran persnya, Sabtu (9/4/2022). 

“Usai pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Jerry dan Stefanus,” ungkap Whisnu. 

Selanjutnya, Whisnu menerangkan, penyidik tidak akan berhenti menangkap enam orang tersangka saja. Melainkan, akan terus mengembangkan kasus DNA pro ini, untuk membongkar siapa saja oknum yang terlibat.

“Kita akan mengembangkan terus kepada para tersangka lainnya dan bersama-sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penelusuran aset,” terang Whisnu.

 

Menarik! 5 Takjil Favorit di Berbagai Negara

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT