ADVERTISEMENT

Diperiksa Penyidik, Aktris Ivan Gunawan Serahkan Uang Hasil Ambassador dengan DNA Pro, Nilainya Segini

Kamis, 14 April 2022 19:53 WIB

Share
Artis Publik Figur, Ivan Gunawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (14/4/2022). (Foto : Poskota/zendy)
Artis Publik Figur, Ivan Gunawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (14/4/2022). (Foto : Poskota/zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Aktris sekaligus desainer Ivan Gunawan telah selesai menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri terkait kasus robot trading DNA Pro. Kepada awak media, Ivan mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik.

Dalam proses pemeriksaan oleh penyidik, Ivan mengaku telah melakukan persetujuan kontrak dengan Rudys Group menjadi brand ambassador selama tiga bulan.

"Saya sudah menjawab 20 pertanyaan dengan sangat kooperatif. Hubungan saya dengan DNA Pro hanya sebagai ambassador yang awalnya dikontrak selama tiga bulan untuk konten instagram," kata Ivan Gunawan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (14/4/2022)

Selain itu, Ivan juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik. Barang bukti tersebut diantaranya, surat bukti kontrak dan uang yang didapatkan sebagai brand ambassador dari robot trading DNA Pro.

 

Namun, dirinya tidak mau berkomentar secara detail jumlah uang yang diserahkan ke penyidik. Katanya, penyerahan barang bukti tersebut merupakan bentuk inisiatifnya saat menjalani pemeriksaan.

"Karena rezeki yang Allah titipkan buat saya. Jadi total kontrak yang diberikan DNA Pro hari ini saya kembalikan kepada Bareskrim. Mungkin tidak etis saya sebutkan, silahkan tanya ke penyidik," sambungnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil menetapkan 12 tersangka kasus investasi aplikasi robot trading ilegal DNA PRO. 

Dari 12 tersangka yang sudah ditetapkan, tujuh diantaranya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Adapun ketujuh tersangka itu ialah AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV. 

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan modus kasus tersebut adalah dengan mengimingi korban akan mendapat keuntungan 1 persen setiap harinya serta melakukan penjualan dengan skema piramida. (CR07)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT