JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Persoalan kasus penipuan menggunakan modus trading Ilegal, hari ini telah menjadi viral dijagat raya Republik Indonesia.
Pasalnya, kedok penipuan dengan cara bermain trading ternyata sama halnya dengan permainan judi secara online, namun dikemas sedemikian rupa agar terlihat seperti investasi atau trading melalui platform-platform ilegal.
Aplikasi bernama Binomo atau Binary Options Trading ini, diketahui telah memakan korban hingga puluhan orang, atau bahka ratusan.
Kerugian yang dialami oleh para korban trading ilegal ini ada yang puluhan juta dan bahkan miliaran rupiah, dan bukan hanya kerugian secara materil namun juga immateril, yang mana dari beberapa korban ini juga sampai ada yang rusak rumah tangganya karena hutang.
"Kasus penipuan berkedok trading ini adalah sebuah kejahatan digital yang amat serius bagi Bangsa dan Negara kita dan para pelaku dapat bersembunyi, "ujar Ketum Aliansi Mahasiswa Muslim Maluku Indonesia, Fauzan Ohorela, baru baru ini.
Menurutnya, seperti yang terjadi saat ini, bahwa minimnya literasi digital masyarakat dijadikan sebagai celah untuk para pelaku kejahatan digital dengan gunakan kedok atau modus trading untuk merampok dan mencuri uang-uang dari masyarakat.
Informasi yang telah kami himpun dari beberapa korban trading ilegal ini, bahwa aplikasi trading Binomo atau Binary Option Trading ini, memiliki banyak affiliator yang kami duga merupakan kaki tangan dari IK dan DS yang saat ini telah menjadi tersangka dalam kasus trading ilegal tersebut.
Sebab, jaringan affiliator ini ada yang dengan jelas menunjukan identitas asli, dan ada juga yang menggunakan akun anonim dalam melakukan pemasaran, perekrutan dan pelatihan berbayar kepada para calon korban.
Dikatakan, hal ini seharusnya dijadikan sebagai bahan penyidikan lebih lanjut oleh Bareskrim Polri, sebab bila tidak ditindak tegas para jaringan mentor dan affiliator ini, bisa jadi kejahatan digital bermodus trading ini akan terus berlanjut dan massif.
"Prinsip Presisi Polri harus dijadikan keutamaan dalam kasus penipuan menggunakan modus trading ilegal ini. Sebab Presisi yang memiliki arti Prediktif, Responbilitas, Transparansi dan Berkeadilan harus mampu menjawab keresahan para korban terkait harta mereka yang dirampok oleh oknum kejahatan digital,” ujarnya.
"Bukan hanya itu, Polri bisa memprediksi dalam menuntaskan para jaringan mentor dan affiliator, memberikan transparansi terhadap informasi yang valid bagi masyarakat luas terkait perkembangan kasus penipuan bermodus trading ini atau kasus apapun yang tengah di selidiki, serta menegakan keadilan dalam menindak tegas tanpa pandang bulu siapapun yang telibat sebagai mentor atau affiliator, sehingga tidak menjadi asumsi negatif untuk para korban atau masyarakat Indonesia umumnya," lanjut Fauzan.