ADVERTISEMENT

Kejahatan Trading Ilegal Marak, Polri Diminta Berantas hingga Akar Jaringannya 

Selasa, 12 April 2022 14:20 WIB

Share
Illustrasi aplikasi trading binary option, Binomo. (Foto: Instagram/binomo_signal.trading)
Illustrasi aplikasi trading binary option, Binomo. (Foto: Instagram/binomo_signal.trading)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Persoalan kasus penipuan menggunakan modus trading Ilegal, hari ini telah menjadi viral dijagat raya Republik Indonesia. 

Pasalnya, kedok penipuan dengan cara bermain trading ternyata sama halnya dengan permainan judi secara online, namun dikemas sedemikian rupa agar terlihat seperti investasi atau trading melalui platform-platform ilegal. 

Aplikasi bernama Binomo atau Binary Options Trading ini, diketahui telah memakan korban hingga puluhan orang, atau bahka ratusan. 

Kerugian yang dialami oleh para korban trading ilegal ini ada yang puluhan juta dan bahkan miliaran rupiah, dan bukan hanya kerugian secara materil namun juga immateril, yang mana dari beberapa korban ini juga sampai ada yang rusak rumah tangganya karena hutang. 

 

"Kasus penipuan berkedok trading ini adalah sebuah kejahatan digital yang amat serius bagi Bangsa dan Negara kita dan para pelaku dapat bersembunyi, "ujar Ketum Aliansi Mahasiswa Muslim Maluku Indonesia, Fauzan Ohorela, baru baru ini. 

Menurutnya, seperti yang terjadi saat ini, bahwa minimnya literasi digital masyarakat dijadikan sebagai celah untuk para pelaku kejahatan digital dengan gunakan kedok atau modus trading untuk merampok dan mencuri uang-uang dari masyarakat. 

Informasi yang telah kami himpun dari beberapa korban trading ilegal ini, bahwa aplikasi trading Binomo atau Binary Option Trading ini, memiliki banyak affiliator yang kami duga merupakan kaki tangan dari IK dan DS yang saat ini telah menjadi tersangka dalam kasus trading ilegal tersebut.

Sebab, jaringan affiliator ini ada yang dengan jelas menunjukan identitas asli, dan ada juga yang menggunakan akun anonim dalam melakukan pemasaran, perekrutan dan pelatihan berbayar kepada para calon korban. 

Dikatakan, hal ini seharusnya dijadikan sebagai bahan penyidikan lebih lanjut oleh Bareskrim Polri, sebab bila tidak ditindak tegas para jaringan mentor dan affiliator ini, bisa jadi kejahatan digital bermodus trading ini akan terus berlanjut dan massif. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT