JAKARTA, POSKOTA.CO.ID, - Penyidik Bareskrim Polri berhasil menangkap dua tersangka lagi kasus robot trading DNA Pro. Dua tersangka memiliki omzet sebesar Rp330 Miliar. Fantastis.
Adapun dua orang identitas tersangka kasus robot trading DNA Pro ialah Jerry Gunandar dan Stafanus Richard.
"Penyidik dari DitTipideksus menangkap kembali para tersangka DNA Pro di Jakarta semalam," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (9/4/2022).
Kedua tersangka berhasil ditangkap di satu hotel. Menurut Whisnu, hotel tersebut memang dijadikan sebuah tempat persembunyian keduanya. Mereka disinyalir memiliki omzet downline hingga Rp330 miliar.
"Yang mempunyai omzet downline sebesar $22.000.000 atau sebesar sekitar Rp.330.000.000.000," kata Brigjen pol Whisnu.
Selanjutnya, Whisnu mengatakan pihaknya bakal melakukan tracing aset terhadap kedua tersangka ini. Polri juga akan melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersangka yang didapat dari hasil kejahatan.
"Penyidik akan mengembangkan terus kepada para tersangka lainnya dan bersama-sama PPATK melakukan tracing aset," sambung Brigjen Whisnu.
Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil menetapkan 12 tersangka kasus investasi aplikasi robot trading ilegal DNA PRO.
Dari 12 tersangka yang sudah ditetapkan, tujuh diantaranya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Adapun ketujuh tersangka itu ialah AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan modus kasus tersebut adalah dengan mengimingi korban akan mendapat keuntungan 1 persen setiap harinya serta melakukan penjualan dengan skema piramida. (Cr07)