ADVERTISEMENT

Fantastis, Miliki Omzet Rp330 Miliar, Dua Tersangka Lagi Kasus Robot Trading DNA Pro Ditangkap di Satu Hotel di Jakarta

Sabtu, 9 April 2022 19:34 WIB

Share
Robot trading DNA Pro Akademi dipolisikan atas dugaan kasus tindak pidana penipuan yang capai kerugian hingga Rp. 7 miliar. (Ist)
Robot trading DNA Pro Akademi dipolisikan atas dugaan kasus tindak pidana penipuan yang capai kerugian hingga Rp. 7 miliar. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID, - Penyidik Bareskrim Polri berhasil menangkap dua tersangka lagi kasus robot trading DNA Pro. Dua tersangka memiliki omzet sebesar Rp330 Miliar. Fantastis.

Adapun dua orang identitas tersangka kasus robot trading DNA Pro ialah Jerry Gunandar dan Stafanus Richard.

"Penyidik dari DitTipideksus menangkap kembali para tersangka DNA Pro di Jakarta semalam," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (9/4/2022).

Kedua tersangka berhasil ditangkap di satu hotel. Menurut Whisnu, hotel tersebut memang dijadikan sebuah tempat persembunyian keduanya. Mereka disinyalir memiliki omzet downline hingga Rp330 miliar.

"Yang mempunyai omzet downline sebesar  $22.000.000 atau sebesar sekitar Rp.330.000.000.000," kata Brigjen pol Whisnu.

Selanjutnya, Whisnu mengatakan pihaknya bakal melakukan tracing aset terhadap kedua tersangka ini. Polri juga akan melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersangka yang didapat dari hasil kejahatan.

"Penyidik akan mengembangkan terus kepada para tersangka lainnya dan bersama-sama PPATK melakukan tracing aset," sambung Brigjen Whisnu.

Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil menetapkan 12 tersangka kasus investasi aplikasi robot trading ilegal DNA PRO.

Dari 12 tersangka yang sudah ditetapkan, tujuh diantaranya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Adapun ketujuh tersangka itu ialah AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan modus kasus tersebut adalah dengan mengimingi korban akan mendapat keuntungan 1 persen setiap harinya serta melakukan penjualan dengan skema piramida. (Cr07)
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT