Empat tersangka kasus dugaan korupsi PT IAS saat keluar dari gedung Kejati untuk dimasukan ke mobil tahanan dan dibawa ke Rutan Serang dan Pandeglang. (haryono)

Kriminal

Empat Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Fiktif di Anak Perusahaan Pertamina Ditahan Kejati Banten

Rabu 06 Apr 2022, 21:38 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kejati Banten bongkar dugaan kasus korupsi pengadaan aplikasi dan software PT. Indopelita Aircraft Service (IAS).

Dalam kasus dugaan korupsi di tubuh anak perusahaan PT Pertamina ini, penyidik Kejati Banten menetapkan dan menahan 4 tersangka.

Keempat tersangka yaitu DS selaku Senior Manager Operasional dan Manufacture PT PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Refinery Unit (RU) VI Balongan, SY selaku Direktur Keuangan PT IAS, SS selaku Presiden Direktur PT IAS, dan AC selaku Direktur Utama PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN).

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, dugaan korupsi ini naik ke penyidikan pada 18 Maret 2022.

Proyek pengadaan ini diduga fiktif dengan menerbitkan tiga kontrak pekerjaan.

"Penanganan perkara PT IAS berkaitan dengan penerbitan pembayaran pekerjaan pada kilang pertamina atau PT KPI balongan 2021," kata Kajati saat ekpose di Gedung Kejati Banten, Rabu (6/4/2022) petang.

Menurut Eben, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten telah memeriksa sebanyak 31 orang saksi, baik dari PT IAS, PT Pertamina, PT PAS, PT KPI RU VI Balongan hingga saksi dari PT AKTN.

"Sebanyak 12 orang dari IAS termasuk Presdirnya, Direktur Keuangan kemudian dua orang dari PT PAS, 9 dari PT KPI RU 6 balongan, 2 dari Pertamina, 5 dari PT Aura Teknologi nusantara (AKTN), 2 dari EPTEK," ujarnya.

Selain itu, Eben mengungkapkan, penyidik telah memeriksa ahli dan perhitungan kerugian negara.

Dari hasil penyidikan tim penyidik berhasil menyita 175 dokumen sebagai barang bukti.

"Hari ini (Rabu, red), tim penyidik telah meningkatkan status saksi 4 orang menjadi tersangka. Yang pertama adalah inisial DS selaku Senior Manager Operasional Manufacture PT KPI FU VI balongan, SY selaku Direktur Keuangan PT IAS, SS selaku Presdir PT IAS dan AC dirut PT AKTN," katanya.

Eben menegaskan keempat tersangka diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum, membuat surat kontrak ke rekanan kerja PT AKTN seolah-olah kontrak tersebut benar adanya.

"Mengadakan paket 3D Pack dan aplikasi sofware amis, untuk memenuhi pekerjaan PT KPI FU 6 Balongan. Namun ketiga kontrak tersebut tidak pernah ada dan terhadap tiga SPK tersebut sudah dilakukan pembayaran," tegasnya.

Eben menegaskan untuk nilai dan kerugian keuangan negara, penyidik masih melakukan perhitungan, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

"Kita masih hitung. Iya tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah," tegasnya.

Untuk diketahui, proyek fiktif ini dilakukan pada Juli 2021. PT Indopelita merupakan anak perusahaan dari PT Pelita Air Service dan anak perusahaan PT Pertamina yang telah menerbitkan tiga kontrak, antara lain ke PT Everest dan Aruna Karya. (haryono)

Tags:
Kasus Korupsi di BantenEmpat Tersangka Dugaan Korupsi Proyek FiktifKasus Korupsi di di Anak Perusahaan Pertamina

Administrator

Reporter

Administrator

Editor