Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Fiktif Bertambah, Kejati Banten Tahan Vice Presiden Operation PT IAS

Kamis 07 Apr 2022, 23:12 WIB
IF selaku Vice President Operation and Business Development PT IAS saat digelandang ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Pandeglang. (ist)

IF selaku Vice President Operation and Business Development PT IAS saat digelandang ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Pandeglang. (ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Terkait dugaan perkara korupsi pengadaan aplikasi dan software di PT Indopelita Aircraft Service (IAS), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menahan seorang tersangka.

Tersangka dugaan proyek fiktif di anak perusahaan PT Pertamina tersebut yaitu berinisial IF selaku Vice President Operation and Business Development PT IAS.

Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, total tersangka dan dilakukan penahanan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) sebanyak 5 orang.

"Hari ini tim penyidik kembali menetapkan tersangka IF selaku Vice President Operation and Business Development PT IAS, dan dilakukan penahanan 20 hari di Rutan Pandeglang," katanya di Kejati Banten, Kamis (7/4/2022) malam.

Eben menjelaskan dalam perkara itu, tersangka IF bersama dengan tersangka SY selaku Direktur Keuangan PT IAS melakukan percepatan kontrak, dan surat perintah kerja (SPK) fiktif.

"IF berkomunikasi secara intens dengan tersangka AC selaku Direktur Utama PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN), dalam pemenuhan dokumen, sampai proses pencairan SPK fiktif," jelasnya.

Eben mengungkapkan IF juga diduga kuat menerima sejumlah uang dalam nilai besar, dalam kasus yang nilai kontraknya diperkirakan mencapai Rp8 miliar.

"Menerima uang atau gratifikasi. Tim masih menelusuri alat bukti gratifikasi tersebut. Dari hasil pembayaran, AC membagikan ke sejumlah pihak, diantaranya DS, SY, SS dan IF," ungkapnya.

"Kemarin kita telah dilakukan penetapan 4 tersangka. Hingga hari ini ada 5 tersangka, dengan rincian 3 dari PT IAS, 1 orang dari PT KPI dan seorang dari AKTN," tambahnya.

Eben menjelaskan tim pidsus Kejati Banten juga telah melakukan penyitaan mobil Mercedes Benz, dan masih melakukan penelusuran terhadap aset-aset lainnya.

"Tim penyidik bergerak cepat dalam perkara ini berhasil melakukan penyitaan mobil Mercedes Benz, yang diduga dari hasil pembayaran SPK fiktif. Kita akan menelusuri aset-aset tersangka, dan akan diproses," jelasnya.

Berita Terkait
News Update