Tim Penuntut Kejati Banten Siapkan Dakwaan Kasus Korupsi Komputer UNBK

Rabu 06 Apr 2022, 09:18 WIB
SMS selaku Direktur PT Astragraphia Xprint Indonesia (AXI) saat akan dibawa ke Rutan Kelas IIB Pandeglang, Rabu (23/3) malam lalu. (ist)

SMS selaku Direktur PT Astragraphia Xprint Indonesia (AXI) saat akan dibawa ke Rutan Kelas IIB Pandeglang, Rabu (23/3) malam lalu. (ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID -  Tim Penuntut Kejati Banten tengah menyusun surat dakwaan terhadap empat tersangka kasus korupsi pengadaan komputer untuk ujian nasional berbasis komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten 2018 senilai Rp 25 miliar. 

Penyusunan surat dakwaan tersebut dilakukan setelah dilaksanakannya proses tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejari Serang, Senin (4/4). 

"Proses tahap dua perkara pengadaan komputer UNBK tersebut telah dilaksanakan, saat ini perkara tersebut dalam proses penyusunan surat dakwaan," ujar Kasi Pidsus Kejari Serang Jonitrianto Andra kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

Jonitrianto mengatakan dalam proses tahap dua, tim penuntutan Kejati Banten tidak menghadirkan keempat tersangka di Kejari Serang. Para tersangka menjalani pemeriksaan tersangka di dalam rumah tahanan negara (rutan). 

"Tersangkanya diperiksa di Rutan tidak dihadirkan disini," ujar pria yang akrab disapa Anto tersebut. 

Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan dua orang dari swasta dan dua orang dari aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka. Mereka, Direktur PT Astragraphia 

Xprint Indonesia (AXI) berinisial SMS ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang sejak Rabu (23/3) malam lalu. 

Kemudian, mantan Kepala Dindikbud Banten Engkos Kosasih dan Komisaris PT CAM Ucu Supriatna yang telah dilakukan penahanan sejak Selasa (1/3) lalu. Engkos oleh penyidik ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sedangkan Ucu di Rutan Kelas IIB Pandeglang. Sementara, mantan Sekretaris Dindikbud Banten Ardius Prihantono telah dilakukan penahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang sejak Rabu (16/2)

Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan menjelaskan dalam kasus tersebut, keempat tersangka mempunyai peran yang berbeda. Tersangka berinisial SMS telah menjalin kerjasama dengan Dindikbud Banten. Kerjasama yang dimaksud adalah kontrak pengadaan komputer  dan server sebagai penyedia barang jasa. 

"Berdasarkan fakta penyidikan, barang yang diadakan oleh PT AXI tidak sesuai di dalam kontrak," kata Ivan. 

Terkait Engkos, kata Ivan, dia ditetapkan sebagai tersangka tersebut karena perannya sebagai pengguna anggaran (PA). Engkos diduga tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai PA. 

Berita Terkait
News Update