Mulai 6 April, Warga dari 43 Negara Ini Bisa Masuk Indonesia Bebas Visa     

Rabu 06 Apr 2022, 08:28 WIB
Suasana Imigrasi Bandara Soetta. (Foto/iqbal)

Suasana Imigrasi Bandara Soetta. (Foto/iqbal)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerapkan kebijakan baru dengan pemberian Bebas Visa Kunjungan serta Visa Kunjungan Saat Kedatangan/VoA khusus wisata (BVKKW/VKSKKW).

Kebijakan baru ini mulai berlaku 6 April 2022. Kendati demikian, orang asing dari sembilan negara ASEAN dapat masuk ke Indonesia dengan bebas visa kunjungan. Sementara VKSK khusus wisata diberikan kepada orang asing dari 43 negara. 

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0532.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0533.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan di Kawasan Batam dan Bintan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Orang asing sebagaimana dimaksud dalam surat edaran tersebut bisa masuk ke Indonesia hanya melalui 19 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditunjuk.

“Untuk saat ini ada tujuh bandara, delapan pelabuhan dan empat Pos Lintas Batas yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek BVKKW/VKSKKW,” kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris dalam keterangan tertulis 

Amran mengatakan mereka tidak dapat masuk melalui TPI lain jika ingin menggunakan fasilitas tersebut. Beda halnya dengan keluar Indonesia, dapat lewat TPI mana saja.

Adapun untuk memperoleh BVKKW atau VKSKKW, kata Amran, orang asing harus menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan.

Kemudian, Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, Bukti pembayaran visa on arrival (untuk VKSKW), dan bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Tugas Covid-19.

Untuk Tarif VKSKKW sebesar Rp 500.000. Kemudian, untuk tarif perpanjangannya pun sama, yaitu Rp 500.000. Tarif tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019.

Kemudian, Arman mengatakan untuk izin tinggal yang berasal dari VKSKKW dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia.

Arman mengatakan izin tinggal dari BVKKW maupun VKSKKW tidak dapat dialihstatuskan. Selain itu, Pemegangnya juga tidak diizinkan mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui pemberian visa onshore.

Selain itu, Amran juga mengimbau agar orang asing hingga pelaku industri pariwisata mematuhi aturan keimigrasian. Kemudian, pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai Orang Asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan Orang Asing.

Jika orang asing terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya, kata Arman, akan dikenakan sanksi keimigrasian. 

“Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku,” pungkas Amran.

Berikut daftar 43 negara yang bisa masuk ke Indonesia dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan/VoA khusus wisata :

1. Afrika Selatan 

2. Amerika Serikat 

3. Arab Saudi 

4. Argentina 

5. Australia 

6. Belanda

7. Belgia 

8. Brasil 

9. Brunei Darussalam 

10. Denmark 

11. Filipina 

12. Finlandia 

13. Hungaria 

14. India 

15. Inggris 

16. Italia 

17. Jepang 

18. Jerman

19. Kamboja 

20. Kanada 

21. Korea Selatan 

22. Laos 

23. Malaysia 

24. Meksiko 

25. Myanmar 

26. Norwegia 

27. Perancis 

28. Polandia 

29. Qatar 

30. Selandia Baru 

31. Seychelles 

32. Singapura 

33. Spanyol 

34. Swedia 

35. Swiss 

36. Taiwan 

37. Thailand 

38. Tiongkok 

39. Timor Leste 

40. Tunisia 

41. Turki 

42. Uni Emirat Arab 

43. Vietnam

( (CR05)

News Update