JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerapkan kebijakan baru dengan pemberian Bebas Visa Kunjungan serta Visa Kunjungan Saat Kedatangan/VoA khusus wisata (BVKKW/VKSKKW).
Kebijakan baru ini mulai berlaku 6 April 2022. Kendati demikian, orang asing dari sembilan negara ASEAN dapat masuk ke Indonesia dengan bebas visa kunjungan. Sementara VKSK khusus wisata diberikan kepada orang asing dari 43 negara.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0532.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0533.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan di Kawasan Batam dan Bintan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Orang asing sebagaimana dimaksud dalam surat edaran tersebut bisa masuk ke Indonesia hanya melalui 19 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditunjuk.
“Untuk saat ini ada tujuh bandara, delapan pelabuhan dan empat Pos Lintas Batas yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek BVKKW/VKSKKW,” kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris dalam keterangan tertulis
Amran mengatakan mereka tidak dapat masuk melalui TPI lain jika ingin menggunakan fasilitas tersebut. Beda halnya dengan keluar Indonesia, dapat lewat TPI mana saja.
Adapun untuk memperoleh BVKKW atau VKSKKW, kata Amran, orang asing harus menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan.
Kemudian, Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, Bukti pembayaran visa on arrival (untuk VKSKW), dan bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Tugas Covid-19.
Untuk Tarif VKSKKW sebesar Rp 500.000. Kemudian, untuk tarif perpanjangannya pun sama, yaitu Rp 500.000. Tarif tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019.
Kemudian, Arman mengatakan untuk izin tinggal yang berasal dari VKSKKW dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia.
Arman mengatakan izin tinggal dari BVKKW maupun VKSKKW tidak dapat dialihstatuskan. Selain itu, Pemegangnya juga tidak diizinkan mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui pemberian visa onshore.
Selain itu, Amran juga mengimbau agar orang asing hingga pelaku industri pariwisata mematuhi aturan keimigrasian. Kemudian, pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai Orang Asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan Orang Asing.
Jika orang asing terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya, kata Arman, akan dikenakan sanksi keimigrasian.
“Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku,” pungkas Amran.
Berikut daftar 43 negara yang bisa masuk ke Indonesia dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan/VoA khusus wisata :
1. Afrika Selatan
2. Amerika Serikat
3. Arab Saudi
4. Argentina
5. Australia
6. Belanda
7. Belgia
8. Brasil
9. Brunei Darussalam
10. Denmark
11. Filipina
12. Finlandia
13. Hungaria
14. India
15. Inggris
16. Italia
17. Jepang
18. Jerman
19. Kamboja
20. Kanada
21. Korea Selatan
22. Laos
23. Malaysia
24. Meksiko
25. Myanmar
26. Norwegia
27. Perancis
28. Polandia
29. Qatar
30. Selandia Baru
31. Seychelles
32. Singapura
33. Spanyol
34. Swedia
35. Swiss
36. Taiwan
37. Thailand
38. Tiongkok
39. Timor Leste
40. Tunisia
41. Turki
42. Uni Emirat Arab
43. Vietnam
( (CR05)