Empat Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Fiktif di Anak Perusahaan Pertamina Ditahan Kejati Banten

Rabu 06 Apr 2022, 21:38 WIB
Empat tersangka kasus dugaan korupsi PT IAS saat keluar dari gedung Kejati untuk dimasukan ke mobil tahanan dan dibawa ke Rutan Serang dan Pandeglang. (haryono)

Empat tersangka kasus dugaan korupsi PT IAS saat keluar dari gedung Kejati untuk dimasukan ke mobil tahanan dan dibawa ke Rutan Serang dan Pandeglang. (haryono)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kejati Banten bongkar dugaan kasus korupsi pengadaan aplikasi dan software PT. Indopelita Aircraft Service (IAS).

Dalam kasus dugaan korupsi di tubuh anak perusahaan PT Pertamina ini, penyidik Kejati Banten menetapkan dan menahan 4 tersangka.

Keempat tersangka yaitu DS selaku Senior Manager Operasional dan Manufacture PT PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Refinery Unit (RU) VI Balongan, SY selaku Direktur Keuangan PT IAS, SS selaku Presiden Direktur PT IAS, dan AC selaku Direktur Utama PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN).

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, dugaan korupsi ini naik ke penyidikan pada 18 Maret 2022.

Proyek pengadaan ini diduga fiktif dengan menerbitkan tiga kontrak pekerjaan.

"Penanganan perkara PT IAS berkaitan dengan penerbitan pembayaran pekerjaan pada kilang pertamina atau PT KPI balongan 2021," kata Kajati saat ekpose di Gedung Kejati Banten, Rabu (6/4/2022) petang.

Menurut Eben, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten telah memeriksa sebanyak 31 orang saksi, baik dari PT IAS, PT Pertamina, PT PAS, PT KPI RU VI Balongan hingga saksi dari PT AKTN.

"Sebanyak 12 orang dari IAS termasuk Presdirnya, Direktur Keuangan kemudian dua orang dari PT PAS, 9 dari PT KPI RU 6 balongan, 2 dari Pertamina, 5 dari PT Aura Teknologi nusantara (AKTN), 2 dari EPTEK," ujarnya.

Selain itu, Eben mengungkapkan, penyidik telah memeriksa ahli dan perhitungan kerugian negara.

Dari hasil penyidikan tim penyidik berhasil menyita 175 dokumen sebagai barang bukti.

"Hari ini (Rabu, red), tim penyidik telah meningkatkan status saksi 4 orang menjadi tersangka. Yang pertama adalah inisial DS selaku Senior Manager Operasional Manufacture PT KPI FU VI balongan, SY selaku Direktur Keuangan PT IAS, SS selaku Presdir PT IAS dan AC dirut PT AKTN," katanya.

Berita Terkait
News Update