ADVERTISEMENT

Dugaan Korupsi Kasus Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng, Kejagung Telah Menaikkan Statusnya ke Penyidikan

Selasa, 5 April 2022 16:26 WIB

Share
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. (ist)
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dugaan korupsi dalam kasus Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022 saat ini telah masuk tahap penyidikan di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Selasa (5/4/20222).

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menaikkan status penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya, Selasa (5/4).

Penyidik Kejagung telah menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan berlandasan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Kuhusu Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022.

Selanjutnya, kata Ketut, penyidik sebelumnya melakukan proses penyelidikan pada tanggal 14 Maret 2022.

Dalam proses pemeriksaan tersebut penyidik mendapatkan informasi lebih dalam usai melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi dan dokumen Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.

"Kegiatan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022," lanjut Ketut

Penyidik telah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, adapun beberapa hasil dari kegiatan penyelidikan tersebut diantaranya, dikeluarkannya Persetujuan Ekspor (PE) kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya, karena tidak memenuhi syarat DMO-DPO.

"PT Mikie Oleo Nabati Industri (OI) tetap mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan RI. Kemudian, PT Karya Indah Alam Sejahtera (IS) tetap mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan RI," ucap Ketut
"Kesalahannya adalah tidak mempedomani pemenuhan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) sehingga dan harga penjualan didalam negeri (DPO) melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah dengan menjual minyak goreng di atas DPO yang seharusnya (di atas Rp 10.300,-)," sambungnya.

Selanjutnya, disinyalir adanya gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) terhadapa dugaan kasus korupsi tersebut.

"Diterbitkannya Persetujuan Ekspor (PE) yang bertentangan dengan hukum dalam kurun waktu 1 Februari s/d 20 Maret 2022 mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng," kata Ketut. (Cr07)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT