ADVERTISEMENT

Ombudsman Berharap Pertamina Perlu Edukasi Masyarakat Terkait Fungsi Kilang Minyak Sebagai Obyek Vital Nasional

Sabtu, 16 April 2022 22:35 WIB

Share
Hery Susanto Anggota Ombudsman saa daring. (tangkapan layar)
Hery Susanto Anggota Ombudsman saa daring. (tangkapan layar)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pertamina diharapkan dapat mengedukasi atas Fungsi Kilang Minyak Pertamina sebagai objek vital nasional (Obvitnas) ke masyarakat di sekitarnya.

Demikian disampaikan Hery Susanto selaku Anggota Ombudsman yang menjadi keynote speaker dalam acara diskusi publik bertema Memperkuat Peranserta Masyarakat Indramayu Dalam Menjaga Kilang Minyak Pertamina Sebagai Objek Vital Nasional. 

Kegiatan digelar LSM Abdi Negara Cabang Indramayu di salah satu hotel Kabupaten Indramayu Propinsi Jawa Barat (15/4/2022).

Hery mengajak agar masyarakat Indramayu dapat turut berperan serta dalam menjaga kilang minyak Pertamina sebagai objek vital nasional. 

Menurut Hery, kilang minyak Pertamina sebagai objek vital nasional itu untuk memenuhi hajat hidup orang banyak serta kepentingan negara  dan/atau sumber pendapatan negara yang  bersifat strategis.

Kilang minyak dimiliki dan dikelola Pertamina dalam rangka  penyediaan BBM bagi masyarakat indonesia.

Lebih lanjut Hery menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 159.K/90/MEM/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan  Menteri ESDM Nomor 77 K /90/Mem/2019 Tentang Objek Vital Nasional Bidang  ESDM, Refinery Unit VI Balongan Indramayu merupakan objek vital nasional sehingga harus dijaga keberadaannya.

Berdasarkan  Peraturan  Menteri  ESDM  Nomor 48 Tahun 2018 tentang Penetapan Objek Vital Nasional Bidang ESDM, objek vital nasional bidang ESDM adalah kawasan/lokasi,  bangunan/instalasi dan/atau usaha  yang menyangkut hajat hidup orang  banyak, kepentingan negara dan/atau  sumber pendapatan negara yang  bersifat strategis di bidang energi dan sumber daya mineral.

Objek Vital Nasional bidang ESDM mencakup antara lain; sub bidang minyak dan gas bumi; sub bidang ketenagalistrikan; sub bidang mineral dan  batubara; dan sub bidang energi baru, terbarukan, dan konservasi energi.

Dalam konteks Pertamina sebagai penyelenggara pelayanan publik di sektor energi, Hery berharap Pertamina dapat melakukan percepatan penyelesaian laporan masyarakat  dengan mengoptimalkan focal point pada instansi terlapor.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT