SERANG, POSKOTA.CO.ID - Mantan Pegawai honorer Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berinisial NN dilaporkan ke Polresta Serang Kota terkait dugaan dua proyek fiktif di Pemkab Serang.
Proyek fiktif itu berupa pemeliharaan rumah dinas (rumdin) kepala daerah senilai Rp 340 juta dan pengadaan belanja tenaga ahli kafilah pada Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) Kabupaten Serang senilai Rp 549 juta. Kedua proyek yang dijanjikan terlapor tersebut di tahun anggaran 2023.
Dalam menjalankan aksinya, terlapor mengiming-iming korban Monika Purnama dengan membagi keuntungan dari proyek tersebut. Agar lebih meyakinkan, terlapor memperlihatkan dokumen berupa surat perintah kerja (SPK) dan perusahaan yang akan melaksanakan pekerjaan kepada korban.
Korban yang tertarik dengan tawaran terlapor lantas menyerahkan uang hingga ratusan juta kepada terlapor. Penyerahan uang tersebut dilakukan beberapa kali pada bulan Mei dan Juni 2023.
Kasus dugaan penipuan dengan modus proyek fiktif tersebut terungkap setelah korban mengetahui bahwa tidak ada dua pekerjaan tersebut di Pemkab Serang.
Merasa ditipu oleh perempuan yang merupakan keponakan dari mantan pejabat teras di Pemkab Serang itu, korban akhirnya melapor ke Polresta Serang Kota.
Dari laporan tersebut, polisi telah melakukan pemeriksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, pemilik perusahaan yang disebut sebagai pelaksana pekerjaan dan dua saksi lain.
"Yang diperiksa ada empat orang, selain korban dan pihak perusahaan yang disebut sebagai pelaksana pekerjaan juga pejabat di Pemkab Serang dan teman korban," ujar Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Febby Mufti Ali, Rabu 22 November 2023.
Febby menjelaskan, kasus tersebut mulai dilakukan penyelidikan pada Agustus 2023 lalu. Dari serangkaian proses penyelidikan, penyidik menaikan status perkara tersebut ke tahap penyidikan pada awal November 2023. "Sudah naik tahap penyidikan, tapi belum ada tersangkanya," katanya.
Febby membenarkan modus terlapor adalah dengan menjanjikan keuntungan dari dua proyek di Pemkab Serang. Terlapor juga pernah memberikan sejumlah uang yang dikatakannya sebagai keuntungan proyek kepada korban.
"Terlapor ini pernah memberikan uang kepada korban. Uang yang diberikan itu dianggap sebagai keuntungan dari proyek. Padahal, uang itu berasal dari korban," ungkapnya.