ADVERTISEMENT

Polres Pandeglang Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Proyek Fiktif yang Melibatkan Lima Perusahaan

Rabu, 8 Maret 2023 17:18 WIB

Share
Jajaran Polres Pandeglang saat press rilis kasus dugaan korupsi proyek fiktif. (Foto: Samsul Fatoni).
Jajaran Polres Pandeglang saat press rilis kasus dugaan korupsi proyek fiktif. (Foto: Samsul Fatoni).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID – Jajaran Proses Pandeglang, telah membongkar dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif yang melibatkan sebanyak 5 perusahaan konstruksi. 

Informasi yang berhasil dihimpun dari pihak Kepolisian Polres Pandeglang, kelima perusahaan tersebut diantaranya PT. Huzsu Perkasa Dilaga, PT. Sangiang Jaya Perkasa, CV. Kasep Baraya, CV. Dua Mustika dan CV. Mitra Usaha Abadi. 

Jumlah kerugian dari kasus yang ditangani Polisi tersebut sebesar Rp 1,4 miliar di Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Labuan, Pandeglang.

"Polres Pandeglang telah mengungkap kasus tindak pidana korupsi tahun 2018, kegiatan ini diawali dengan proyek fiktif ataupun proyek yang tidak selesai," ungkap Wakapolres Pandeglang, Kompol Andi Suhandi di Halaman Mapolres Pandeglang, Rabu (8/3/2023).

Dikatakannya, dalam kasus yang diungkapnya tersebut, ada sebanyak 5 perusahaan konstruksi yang mengajukan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) ke BJB Cabang Labuan.

"Kami juga sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 18 orang, salah satunya dari Kementrian, dan juga oknum dari BUMN. Dan tidak menutup kemungkinan dari semua saksi yang kami periksa akan ada yang menjadi tersangka," katanya.

Disampaikan Andi, pihaknya berusaha semaksimal mungkin menyidik pihak-pihak yang disinyalir terlibat dalam kredit fiktif, dengan modus pengajuan kredit untuk modal pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam kasus tersebut.

"Untuk sementara kita amankan barang bukti berupa uang tunai sebesar 1,4 miliyar rupiah," ujarnya.

Dirinya menyebut, ada sebanyak lima perusahaan yang diduga terlibat dari perkara yang diungkapnya saat ini. Kelima perusahaan tersebut diantaranya PT. Huzsu Perkasa Dilaga, PT. Sangiang Jaya Perkasa, CV. Kasep Baraya, CV. Dua Mustika dan CV. Mitra Usaha Abadi.

"Pasal yang akan kita tetapkan yaitu pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," bebernya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Samsul Fathony
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT