ADVERTISEMENT

Dugaan Proyek Fiktif Rp 8,1 Miliar, Hakim Tolak Bebaskan Pejabat PT IAS

Jumat, 19 Agustus 2022 10:06 WIB

Share
Ketua majelis hakim Slamet Widodo saat membacakan putusan sela terhadap Imam Fauzi di Pengadilan Tipikor Serang. (haryono)
Ketua majelis hakim Slamet Widodo saat membacakan putusan sela terhadap Imam Fauzi di Pengadilan Tipikor Serang. (haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID -   Keinginan Imam Fauzi, terdakwa dugaan korupsi proyek fiktif pada anak perusahaan Pertamina (PT IAS) tahun 2021 senilai Rp 8,1 miliar untuk dibebaskan dari jerat surat dakwaan JPU Kejati Banten tidak digubris majelis hakim pengadilan Tipikor Serang. 

"Menyatakan nota keberatan (eksepsi) kuasa hukum terdakwa Imam Fauzi tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo saat membacakan amar putusan sela, Kamis (18/8/2022). 

Dalam amar putusan sela yang dibacakan, majelis hakim menilai surat dakwaan JPU Kejati Banten sudah sah sebagai dasar pemeriksaan perkara.

"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut," ungkap Slamet dalam sidang yang dihadiri JPU Kejati Banten Subardi dan Indah Kurniati serta terdakwa dan kuasa hukumnya. 

Anggota majelis hakim, Novalinda Arianti menjelaskan alasan penolakan eksepsi tersebut karena surat dakwaan JPU dianggap sudah memenuhi syarat formil dan materil. 

Majelis tidak sependapat dengan eksepsi kuasa hukum terdakwa yang menyatakan surat dakwaan tidak jelas dan lengkap. "Surat dakwaan jaksa penuntut umum sudah memenuhi syarat formil dan materil sesuai Pasal 143 KUHAP," ungkap Novalinda. 

Majelis hakim juga menilai eksepsi yang disampaikan Vice President Business Development PT Indopelita Aircraft Service (IAS) melalui kuasa hukumnya terkait aliran uang dalam kasus tersebut sudah memasuki pokok perkara sehingga patut untuk ditolak.

"Menimbang nota eksepsi terdakwa sudah memasuki pokok perkara sehingga tidak dapat terima," kata Novalinda. 

Selain eksepsi Imam Fauzi, majelis hakim juga menolak eksepsi yang diajukan oleh Dedi Susanto melalui kuasa hukumnya. Eksepsi senior manager operation dan manufacture PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU VI  Balongan itu juga dianggap sudah memasuki pokok perkara. 

"Menurut majelis hakim eksepsi penasehat hukum terdakwa (Dedi Susanto-red) sudah memasuki pokok perkara yang membutuhkan proses pembuktian di persidangan," kata Novianda. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT