Dua Pelaku Curanmor Kelompok Rumpin, Digulung Anggota Polsek Bojongsari

Jumat, 19 Agustus 2022 09:38 WIB

Share
Ilustrasi curanmor. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)
Ilustrasi curanmor. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID -   Kawanan  pelaku spesialis pencurian bermotor  (Curanmor)  berhasil diamankan anggota Polsek Bojongsari di Sanggar Senam Ijah Studio RT 02/08, Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari Kota Depok, Kamis (18/8/2022) siang.

Kedua pelaku R, dan AN, masing-masing usia 20 tahun warga Rumpin Bogor, berhasil diamankan warga usai kepergok pemilik pada waktu mau memetik motor Honda Beat hitam yang sedang terpakir di dalam sanggar.

"Warga berhasil mengamankan kedua pelaku dan nyaris menjadi bulan-bulanan massa. Petugas kita yang pada saat kejadian sedang ada di sekitar TKP langsung diamankan dibawa ke Polsek Bojongsari," ucap Kapolsek Bojongsari Kompol Yogi Maulana kepada Poskota, Jumat (19/8/2022) pagi.

Perwira menengah jebolan Taruna Akpol 2005 ini mengatakan hasil pemeriksaan sementara dari tangan para pelaku petugas menyita barang bukti kunci letter T biasa digunakan untuk mencuri motor.

 

"Masih kita dalami sudah berapa kali pelaku bermain (mencuri) motor, dan di wilayah mana saja. Kasusnya masih kita dalami,"  ungkap Kompol Yogi.

Selain itu barang bukti yang berhasil disita dari para tangan pelaku, Kompol Yogi menyebutkan ada satu unit motor Honda Beat Hitam, dan kunci letter T.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kedua pelaku dikenakan Pasal 363 yo 53 KUHP tentang percobaan pencurian pemberatan curanmor dengan ancaman kurungan sekitar lima tahun penjara," tutupnya. (Angga)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar