JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pendeta Saifuddin diketahui saat ini berada diluar negeri usai meminta Menteri Agama untuk menghapus 300 Alquran. Dia menyebut bahwa 300 ayat Alquran tersebut adalah akar dari paham radikalisme dan terorisme.
Sementara Polri mengungkap fakta bahwa Pendeta Saifuddin kabur ke luar negeri pada Maret 2022. Polri menduga Pendeta Saifuddin kabur usai video kontroversialnya ramai di media sosial.
Hal ini disebutkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko. Gatot mengatakan Pendeta Saifuddin pergi usai mengunggah satu konten YouTube yang ramai dicecar netizen.
"Dugaan kita (Maret 2022 ke luar negeri). Jadi, sejak dia naikin konten di akunnya terus dapat sorotan netizen, menurut data Imigrasi bulan itu dia berangkat ke Amerika," kata Gatot kepada wartawan, Sabtu (2/4/2022), dikutip dari PMJ News.
Gatot lalu mengatakan bahwa pendeta Saifuddin pergi ke luar negeri saat penyidik Polri mulai melakukan penyelidikan.
Adapun, Polri mengatakan Pendeta Saifuddin dijerat kasus penistaan agama dan ujaran kebencian, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita duga sudah berangkat saat kita melakukan penyelidikan," kata Gatot.
Kendati demikian, Gatot memastikan bahwa penyidik terus melakukan upaya pencarian. Polri juga akan berkoordinasi bersama instansi lain untuk menangkap Pendeta Saifuddin.
Gatot mengatakan Polri akan terus melakukan proses pendalaman, termasuk memeriksa saksi-saksi
Diketahui, pendeta Saifuddin Ibrahim viral usai meminta Kementerian Agama menghapus 300 ayat suci di dalam Alquran. Saifudin menilai 300 ayat dalam kitab suci agama Islam itu menjadi penyebab suburnya paham radikalisme dan terorisme di Indonesia.
Saiffudin juga mengatakan bahwa pondok pesantren adalah sumber yang mencetak teroris serta paham-paham radikalisme.
Saifuddin dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pendeta yang menista agama tersebut diacaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
Penyelidikan terhadap Pendeta Saifuddin dilakukan oleh penyelidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Untuk saat ini, fakta baru yang ditemukan adalah bahwa Pendeta Saifuddin kabur ke luar negeri pada Maret ini, bertepatan dengan viralnya video permintaan menghapus 300 ayat Alquran itu. Gatot mengatakan hal itu tidak akan menghalangi penyelidikan Polri. (Firas)