ADVERTISEMENT

Masih Aktif Unggah Konten, Akun Youtube Tersangka Penista Agama Saifuddin akan Diblokir, Penyidik Koordinasi dengan Kominfo

Jumat, 1 April 2022 14:25 WIB

Share
Pendeta Saifuddin Ibrahim. (Foto: Tangkapan layar YouTube Batas Narasi).
Pendeta Saifuddin Ibrahim. (Foto: Tangkapan layar YouTube Batas Narasi).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  - Penyidik Bareskrim Polri saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) guna melakukan pemblokiran akun Youtube milik Saifuddin Ibrahim.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan rencana pemblokiran terhadap akun Youtube tersebut lantaran SI masih aktif membuat konten melalui akun Youtubenya.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kominfo untuk dilakukan pemblokiran terhadap akun tersebut," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jumat (1/4).

Namun, Gatot menambahkan, pihaknya tidak tergesa-gesa untuk melakukan pemblokiran tersebut. Sebab, nantinya akun tersebut juga akan dijadikan barang bukti oleh penyidik guna melengkapi proses penyidikan kasus tersebut.

 

"Sedang berproses, tetapi tidak bisa langsung dihapus karena untuk kepentingan penyidikan," lanjutnya.

Saifuddin Ibrahim diduga melanggar aturan tentang penistaan agama, ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), hingga Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Di mana, pelanggaran itu diatur dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Saifuddin nantinya akan mendapatkan hukuman pidana enam tahun penjara dan dendam sebesar Rp 1 Milyar rupiah. (Cr07)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT