Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah. (foto: ist)

Jakarta

Kebijakan Pemprov DKI Kucurkan Dana Baju Dinas Anggota Dewan Rp1,7 Miliar, Pengamat Ini Nilai Tidak Ada Urgensi

Kamis 31 Mar 2022, 05:54 WIB

JAKART, POSKOTA.CO.ID - Pakar kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah mengatakan, kebijakan Pemprov DKI kucurkan dana sebesar Rp1,7 miliar untuk baju dinas Anggota Dewan bakal menimbulkan kecemburuan sosial.

Pasalnya, tidam ada urgensinya disaat Ibu Kota masih dalam pemulihan ekonomi akibat dihantam Pandemi virus corona (Covid-19).

"Ya kebetulan ada urgensinya, belum ada urgensinya," tegas Pakar kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah.

Jadi, Trubus menyarankam, agar anggaran itu sementara dialih kan dulu untuk  membantu masyarakat yang terdampak Covid-19," kata Trubus saat dihubumgi POSKOTA.CO.ID, Rabu (30/1).

Lanjut, Terubus menyarankan, apa yang dilakukan Sekertaris Dewan (Sekwan) dalam mengucurkan dana sebanyak 1,7 Miliar ini lebih baik di evaluasi kemabali.

"Perlu dievaluasi lah kalau terlalu besar, itu kan tentang dana pengisian, masih pandemi Covid juga kan," ujarnya.

Sementara itu, pada kesempatan yang berbeda, Sekertaris Dewan (Sekwan) DKI Jakarta, Firmansyah menyebut, semua anggara yang dikeluarkan terkait baju dinas sudah sesuai dengan PP Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Pada, Pasal 12, mengatakan bahwa pakaian dinas dan atribut Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. pakaian sipil harian disediakan 2 (dua) pasang dalam 1 (satu) tahun;

b. pakaian sipil resmi disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun;

c. pakaian sipil lengkap disediakan 2 (dua) pasang dalam 5 (lima) tahun;

d. pakaian dinas harian lengan panjang disediakan 1 D (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun; dan

e. pakaian yang bercirikan khas daerah disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun.

"Jadi kita udh berdasar pada PP yang ada dan bicara masalah angka anggaran segala macam itu ada di budgeting kita ya kita tuangkan karena udah masuk perencanaan," jelas Firmansyah saat dikonfirmasi, Rabu (30/3).

Kendati demikian, anggaran yang dikeluarkan untuk baju dinas tahun 2022 ini berbeda dengan tahun 2021 lalu.

"Kemarin itu ada 5 jenis PSL (Pakaian Sipil Lengkap) kalo sekarang 4," kata Firmansyah

Apun total anggaran pengadaan pakaian dinas tahun 2021 Rp 3.962.412.400 karena disertai belanja Pakaian Sipil Lengkap (PSL) Rp 542.574.780. Nilai pelaksanaan tahun lalu mulai Mei sampai November.

Sebagai informasi, Anggaran pakaian dinas DPRD DKI Jakarta tahun 2022 juga tercantum dalam situs APBD DKI. Terpantau POSKOTA.CO.ID anggaran tersebut masuk ke pos anggaran Sekretariat DPRD DKI, tepatnya di sub-kegiatan penyediaan pakaian dinas dan atribut.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

1. Pakaian dinas pimpinan dan anggota DPRD (Rp 1,32 miliar)
a. Pakaian sipil harian (PSH) sebanyak 212 setel. Harga per setel Rp 2.498.600 dan pajak Rp 52.970.320. Total anggaran Rp 582.673.520.
- Spesifikasi baju: berbahan wol dengan model PSH, harga sudah termasuk ongkos jahit furing

b. Pakaian dinas harian anggota DPRD sebanyak 106 setel. Harga per setel Rp 2.710.200 dan pajak Rp 28.728.120. Total anggaran Rp 316.009.320.
- Spesifikasi baju: berbahan wol

c. Pakaian sipil resmi sebanyak 106 setel. Harga per setel Rp 3.630.600 dan pajak Rp 38.484.360. Total anggaran Rp 423.327.960.
- Spesifikasi baju: berbahan wol

d. Jasa analisa laboratorium sebanyak tiga sampel. Harga per sampel Rp 396.000 dan pajak Rp 118.800. Total anggaran Rp 1.306.800.

2. Pakaian khas daerah (Rp 423,32 miliar)
a. Pakaian sipil resmi sebanyak 106 setel. Harga per setel Rp 3.630.600 dan pajak Rp 38.484.360. Total anggaran Rp 423.327.960
- Spesifikasi baju: berbahan wol

Perlu diketahui, Pemprov DKI menganggarkan Rp 1,7 miliar untuk pengadaan pakaian dinas dan atribut DPRD DKI Jakarta. Anggaran tersebut berasal dari APBD DKI tahun 2022. (Cr01).
 

Tags:
Kebijakan Pemprov DKIDana Baju Dinas Anggota DewanTidak Ada Urgensi

Administrator

Reporter

Administrator

Editor