ADVERTISEMENT

Sempat Jadi DPO, Pedagang Siomay Pelaku Pencabulan Anak Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 30 Maret 2022 17:06 WIB

Share
Ilustrasi pelecehan seksual. (freepik.com) 
Ilustrasi pelecehan seksual. (freepik.com) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Sementara itu, sebelumnya, Buronan pelaku pencabulan seorang bocah enam tahun ZF di Kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, diringkus petugas Polres Jakarta Selatan. Rabu (30/3/2022).

Tersangka Husni aliasa Tebet, dibekuk petugas setelah polisi menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dirinya.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto membenarkan kabar penangkapan terkait kasus pencabulan tersebut. Kusni yang berprofesi sebagai tukang somay merupakan tersangka oencabulan anak dibawah umur. "Benar sudah ditangkap," kata Budhi saat dikonfirmasi, Rabu (30/3).

Selanjutnya, kata Budhi, Kusni ditangkap pada Selasa (29/3/2022) malam. Tersangka berhasil ditangkap jajaran Polres Jakarta Selatan di Bekasi, Jawa Barat "Ditangkap di Bekasi semalam," sambungnya. (Ibriza)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT