Hendak Antarkan 20 Kilogram Sabu ke Jakarta dan Lampung, Lima Kurir Diringkus Polisi di Rest Area Tol Mesuji Raya Sumsel

Rabu 30 Mar 2022, 17:02 WIB
Kurir pengantaran sabu 20,9 kg ditangkap polisi. Polres Metro Jakpus menunjukkan barang bukti sabu. (fotyo:ist))

Kurir pengantaran sabu 20,9 kg ditangkap polisi. Polres Metro Jakpus menunjukkan barang bukti sabu. (fotyo:ist))

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Lima kurir sabu yang hendak mengantar  20 kilogram sabu lebih dari darah Sumatera Utara (Sumut) ke Jakarta dan Lampung, diringkus polisi di Rest Area Tol tepatnya di kilometer 29, Kecamatan Mesuji Raya, Sumatera Selatan Sumsel).

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatres narkoba) Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Indrawienny Panjiyoga mengatakan tim kepolisian mengamankan lima orang kurir berserta barang bukti narkotika jenis sabu yang akan dikirim ke Jakarta.

"Tersangka yang diamankan ada 5 orang dan barang bukti narkotika jenis sabu yg diamankan sebanyak 20 bungkus kalau ditimbang bruto 20 kilogram lebih," ungkap Panji, Rabu (30/3/2022). Timbangan tepatnya 20,9 kilogram.

Sekedar informasi, hasil pengungkapan ini berawal dari pengungkapan sebelumnya di Jakarta Pusat yang dianalisa tentang jaringan yang terlibat.

"Setelah melalui analisa jaringan ini kami mendapat info akan ada barang yang akan dikirim dari Sumatera ke Jakarta," ujarnya.

Maka dari itu, sambung dia, kita melakukan penyelidikan di Sumatera Utara dan Lampung, dan kami menemukan jaringan tersebut sudah melakukan perjalanan ke Lampung.

Berdasarkan pemeriksaan polisi di mobil pembawa sabu tersebut, sebanyak 20 bungkus sabu itu diletakkan di balik sound system yang besar dibagian belakang mobil.

"Ini mobilnya bisa dilihat, kenapa kita buka pintu belakang, jadi sabu ini ditutup di belakang sound system sehingga saat petugas melakukan pemeriksaan akan terkelabui dengan sound system sebesar ini," jelas Panji kepada wartawan.

Menurut pengakuan tersangka kepada polisi, mereka berlima telah beberapa kali memgantarkan barang haram tersebut ke wilayah Jakarta.

"Para pelaku sudah beberapa kali melakukan pengantaran narkoba ke Lampung dan wilayah Jakarta, dan pengantaran terakhir ini yang bisa kita ungkap," ucap Kompol Panji.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 UU RI no 35 thn 2009 tentang narkotika. (rika pengesti)

Berita Terkait
News Update