ADVERTISEMENT

Pedagang Siomay Cabuli Bocah 6 Tahun di Jagakarsa, Dibekuk Polisi

Rabu, 30 Maret 2022 11:37 WIB

Share
Polisi menetapkan DPO pedagang siomay sebagai pelaku pencabulan bocah 6 tahun di Jagakarsa, Jaksel. (ist)
Polisi menetapkan DPO pedagang siomay sebagai pelaku pencabulan bocah 6 tahun di Jagakarsa, Jaksel. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Buronan pelaku pencabulan seorang bocah enam tahun ZF di Kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, diringkus petugas Polres Jakarta Selatan. Rabu (30/3/2022).

Tersangka Husni aliasa Tebet, dibekuk petugas setelah polisi menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dirinya.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto membenarkan kabar penangkapan terkait kasus pencabulan tersebut. Kusni yang berprofesi sebagai tukang somay merupakan tersangka oencabulan anak dibawah umur. "Benar sudah ditangkap," kata Budhi saat dikonfirmasi, Rabu (30/3).

Selanjutnya, kata Budhi, Kusni ditangkap pada Selasa (29/3/2022) malam. Tersangka berhasil ditangkap jajaran Polres Jakarta Selatan di Bekasi, Jawa Barat "Ditangkap di Bekasi semalam," sambungnya.

 

Rencananya, kepolisian akan merilis kasus ini pada hari ini sekitar pukul 11.00 WIB. Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit menuturkan pihaknya masi melakukan penyelidikan dan belum mengamankan pelaku.

“Kita sementara masih lidik, tapi kita sudah proses atau terima laporan (korban)," tutur AKBP Ridwan. Tidak ada korban selain ZF yang disetubuhi oleh pelaku yang merupakan tukang siomay keliling di kawasan Jagakarsa. (CR-07)
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT