ADVERTISEMENT

Polisi Telah Menyebar Foto DPO Pedagang Siomay yang Merudakpaksa Bocah 6 Tahun di Jagakarsa 

Rabu, 16 Maret 2022 23:11 WIB

Share
Polisi menetapkan DPO pedagang siomay sebagai pelaku pencabulan bocah 6 tahun di Jagakarsa, Jaksel. (ist)
Polisi menetapkan DPO pedagang siomay sebagai pelaku pencabulan bocah 6 tahun di Jagakarsa, Jaksel. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi telah menetapkan tukang siomay keliling, Kusni alias Tebet yang melakukan pencabulan pada bocah 6 tahun di Jagakarsa ,  sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Maka itu, polisi meminta agar pelaku segera menyerahkan dirinya.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jakarta Selatan AKP Nunu Suparmi menuturkan pihaknya menghimbau kepada pelaku Kusni alias Tebet untuk menyerahkan diri.

"Kami imbau pada Kusni alias Tebet untuk bisa kooperatif, segera menyerahkan diri ke kepolisian karena kalau pun kamu menghindar dari kepolisian, kami akan tetap mencari," kata AKP Nunu, Rabu (16/3/2022).

 

Menurutnya, polisi sejatinya telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kusni alias Tebet sejak beberapa waktu lau.

Bahkan, polisi telah menyebarkan foto DPO itu ke jajaran kepolisian di wilayah lainnya berharap ada yang mengenalinya.

Bahkan, polisi telah menyebar foto DPO pedagang siomay yang merudakpaksa bocah 6 Tahun di Jagakarsa, ke jajaran kepolisian di wilayah lainnya, dan  berharap ada yang mengenalinya untuk menindaklanjuti.

"Kalau masyarakat menemukan orang tersebut, bisa langsung menghubungi kepolisian terdekat," katanya.

 

Dia menambahkan, hingga saat ini polisi masih mencari keberadaan pelaku pasca melakukan aksi bejatnya itu dan telah melakukan berbagai upaya dalam mengungkap keberadaan pelaku. Maka itu, polisi belum bisa berbicara banyak tentang pelaku.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT