Polda Jatim Bongkar Kasus Mafia Sepak Bola Liga 3 PSSI Jatim, Lima Orang Jadi Tersangka Pengaturan Skor

Rabu, 16 Maret 2022 21:57 WIB

Share
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, bersama Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto menunjukkan barang bukti mafia bola. (ist)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, bersama Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto menunjukkan barang bukti mafia bola. (ist)

SURABAYA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim membongkar kasus mafia sepak bola di pertandingan Liga 3 PSSI Jatim.

Lima orang jadi tersangka dan satu masih DPO karena terkait pengaturan skor pertandingan.

Polisi menetapkan 5 orang tersangka dan satu masih DPO karena terbukti melakukan pengaturan skor pertandingan.

 

Kelima tersangka itu adalah BS (52), DYP (33), FA (47) dan IAH (42) dan HP (buron). Para tersangka melakukan pengaturan skor pertandingan antara Tim Gresik Putra FC vs NZR. Sumbersari, pada Kamis (11/10/2021) dan partai Gresik Putra FC vs Persema Malang, pada Senin (15/11/2021).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, mengatakan pengungkapan mafia bola tersebut berawal dari laporan Komdis Asprov PSSI Jatim, H. Samiadji Makin Rahmat yang melaporkan tersangka Bambang Suryo (BS), Cs.

"Dari hasil penyelidikan kita amankan lima orang dan dan satu masih DPO. Saat ini kita masih melakukan pengejaran," kata Kombes Dirmanto, Rabu (16/3/2022).

Dari para pelaku polisi menyita barang bukti, 1 lembar surat mandat, 11 lembar putusan komite disiplin PSSI Jatim, 2 lembar salinan keputusan komite disiplin PSSI  liga 3, 7 Handphone berbagai merk, 8 SIM card, dan 4 memory micro SD, dll.

 

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto, menjelaskan, peristiwa mafia bola tersebut terjadi di Kota Malang. Kemudian dilakukan penyelidikan hingga penyidikan dengan memeriksa sebanyak 13 saksi.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar