Polisi Tetapkan Tukang Siomay Sebagai DPO Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Keluarga Korban: Ya Allah Belum Ditangkap Juga

Senin 14 Mar 2022, 14:09 WIB
Ilustrasi rudapaksa anak. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

Ilustrasi rudapaksa anak. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi telah menetapkan K alias Tebet yang berprofesi tukang siomay sebagai daftar pencarian orang (DPO) atas kasus rudapaksa terhadap bocah perempuan enam tahun di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit, menuturkan, pihaknya masih melakukan perburuan terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur.

“Sudah di DPO dari Minggu kemarin,” ucap AKBP Ridwan dikonfrimasi Senin 14 Maret 2022.

Perburuan pelaku hingga kini tampaknya masih suram.

Hinga kini kasus rudapaksa yang dialami anak perempuan berinisial ZF (6) oleh tukang siomay keliling masih menjadi penantian panjang keluarga korban.

Sejak dugaan kasus pemerkosaan anak itu di laporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada akhir Januari 2022, pelaku belum juga ditangkap.

"Ya Allah pelaku belum ditangkap juga. Tidak tahu (sebenarnya) dicari atau tidak. Kami rakyat kecil yang tidak punya uang. Kayaknya keadilan Indonesia hanya yang punya uang," ujar M, ibu korban, Senin 14 Maret 2022.

Selama kasus pemerkosaan itu dilaporkan, M mengaku telah dimintai keterangan oleh penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan (PPA).

Dia sempat mempertanyakan perkembangan kasus namun jawaban yang didapat bahwa polisi sedang mencari pelakunya.

"Saya sudah BAP 2 kali sampai detik ini tidak ada kabar apa-apa. Tapi kalo (kasusnya) viral kami di hubungin Terus-terusan," kata M.

Diketahui, M pernah membagikan soal kasus pemerkosaan dialami putrinya di media sosial.
Adapun cerita M yang diunggah oleh salah satu Instagram itu juga menyertakan foto hasil laporan kasus pemerkosaan itu ke polisi.

Berita Terkait

News Update