"Kedua korban sudah mendapatkan bayaran dari pelanggan, kemudian keduanya memberikan uang hasil open BO (booking order-red) tersebut kepada tersangka," kata Maruli.
Dijelaskan Maruli, modus operandi kasus protitusi dan tindak perdagangan orang tersebut dengan menggunakan aplikasi Michat dan whatsapp.
Tersangka terlebih dahulu, membuat akun michat.
Melalui aplikasi itu, kedua tersangka menjajakan istri dan pacarnya kepada pria hidung belang.
"Tersangka menggunakan akun Michat atau WhatsApp untuk open BO yang mana korban ini adalah istri dan pacar tersangka," ungkap Maruli.
Pria hidung belang yang memesan jasa tersangka biasanya melakukan negosiasi terlebih dahulu.
Setelah disepakati nilai yang telah ditentukan, kedua tersangka akan mengantar lokasi kencan dengan pelanggannya.
Maruli mengatakan, kedua tersangka sudah tinggal di kosan tersebut selama empat dan enam bulan.
"AR enam bulan, BB empat bulan," ujar Kapolres.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 296 KUH Pidana jo Pasal 506 KUH Pidana tentang Protitusi.
"Ancaman pidana diatas empat tahun," tutur Maruli. (haryono)