ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Otoritas Pengelolaan Lingkungan Nasional Kenya mengeluarkan pedoman tentang pemisahan dan pembuangan limbah perawatan kesehatan pada awal pandemi pada Maret 2020.
Berdasarkan pedoman tersebut, masker didefinisikan sebagai limbah infeksius dan tidak boleh dibuang bersama sampah umumnya.
Bagi Landry Kabego, pemilahan sampah medis menjadi sampah infeksius dan non infeksius adalah kuncinya.
"Sebagian besar fasilitas kesehatan kita tidak memilah sampah dengan benar. Jika tidak memilah dengan baik, ada banyak sampah infeksius dan non infeksius," katanya.
Untuk itu keberadaan tempat sampah khusus di fasilitas pelayanan kesehatan maupun di ruang publik sangat penting. ***
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT