ADVERTISEMENT

Ditetapkan Tersangka Polda Metro, Haris Azhar Sebut Tak Takut Ditahan dan Dinilai Sebagai Bentuk Politis Untuk Membungkam

Senin, 21 Maret 2022 15:00 WIB

Share
Foto: Direktur Ekskutif Lokataru, Haris Azhar datangi Polda Metro Jaya untuk penuhi panggilan penyidik pada Senin (21/3/2022). (Poskota/Adam)
Foto: Direktur Ekskutif Lokataru, Haris Azhar datangi Polda Metro Jaya untuk penuhi panggilan penyidik pada Senin (21/3/2022). (Poskota/Adam)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktut Eksekutif Lokataru, Haris Azhar menunjukkan sikap tegas pasca penetapan status tersangka dugaan pencemaran nama baik  oleh Polda Metro Jaya terhadap dirinya dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti. Ia dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan.

Haris mengatakan, bahwa dirinya tidak takut apabila nanti setelah diperiksa oleh penyidik dirinya langsung dilakukan penahanan oleh polisi.

"Jadi walaupun saya sampai ditahan hari ini atau kapanpun ditahan itu enggak ada masalah," ujar Haris kepada wartawan, Senin (21/3/2022).

 

Lebih lanjut, pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) itu juga menyebut, penetapan status tersangka pada dirinya dan Fatia merupakan bentuk politisasi dari upaya pembungkaman dan diskriminasi hukum.

"Ini politis, ini upaya untuk membungkam, baik membungkam saya, membungkam masyarakat sipil, dan sekaligus ini menunjukkan bahwa ada diskriminasi penegakan hukum," jelasnya.

Dia menambahkan, menurutnya, sudah banyak laporan polisi yang ia dan Fatia buat tidak mendapatkan perkembangan yang signifikan dari Kepolisian hingga saat ini.

 

Kata Haris, laporan polisi yang dilayangkan terhadap dirinya dan Fatia ini merupakan laporan prioritas.

"Apalagi dari sisi materi prosesnya ini hanya menyasar pada soal YouTube saya. Polisi dan si pelapor tidak pernah menggubris membuka ruang untuk membahas soal skandal dari 9 organisasi yang saya bahas di youtube saya," papar Haris.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Andi Adam Faturahman
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT