ADVERTISEMENT

Kuasa Hukum Sebut Kasus Haris Azhar dan Fatia Sebagai Pemidanaan yang Dipaksakan 

Kamis, 27 Januari 2022 17:45 WIB

Share
Kuasa Hukum Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dan Andi Muhammad Rezaldi Kuasa Hukum Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar, Muhammad Al Ayyubi Harahap sebut kasus Haris Azhar dan Fatia sebagai pemidanaan yang dipaksakan. (Foto/cr10)
Kuasa Hukum Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dan Andi Muhammad Rezaldi Kuasa Hukum Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar, Muhammad Al Ayyubi Harahap sebut kasus Haris Azhar dan Fatia sebagai pemidanaan yang dipaksakan. (Foto/cr10)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum sebut kasus Haris Azhar dan Fatia sebagai pemidanaan yang dipaksakan.

Keterangan ini di ungkapkan oleh Kuasa Hukum Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar, Muhammad Al Ayyubi Harahap, bahwa kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat dua aktivis HAM, yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai pemidanaan yang dipaksakan.

Menurut dia, dalam kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ada indikasi pelanggaran terhadap surat Telegram Kapolri yang berisi pedoman penanganan kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi (UU ITE).

Atas dasar tersebut, kata Ayyubi, seharusnya dalam penyelesaian kasus terkait UU ITE sudah sepatutnya diutamakan mediasi.

"Sampai sekarang tidak ada proses mediasi. Yang ada hanya mengikuti selera Pak Luhut, padahal tidak ada mediasi," ujar Ayyubi saat diwawancarai awak media di Kejaksaan Tinggi Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Karena tidak adanya proses mediasi itu, ucap dia, dalam kasus ini ada pelanggaran UU ITE dari pihak penyidik kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

"Kesimpulannya ini bukan peristiwa pidana dan ini jelas bahwa penegakan hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti adalah proses hukum yang dipaksakan atau kriminalisasi," papar dia.

Selain itu, tambahnya, pihak kepolisian dalam penanganan kasus ini tidak taat pada Surat Keputusan Bersama (SKB) pedoman UU ITE yang ditandatangani oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Lebih lanjut, terangnya, percakapan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam sebuah video di kanal YouTube Haris Azhar merupakan murni atas ungkapan dari hasil riset kajian yang dilakukan sejumlah organisasi masyarakat sipil.

"Substansi yang mereka bahas di video itu berlandas pada hasil kajian yang dimana substansinya adalah membahas hak asasi manusia di Papua," imbuh dia.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT