JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti bakal mengajukan praperadilan usai keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun, kedua pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
"Jika semua mekanisme internal yang dilakukan pihak Haris Azhar dan Fatia ini tetap diabaikan atau tak berjalan efektif, kami akan menghadapinya di proses persidangan di pengadilan, dan kami akan mengajukan praperadilan," kata Tim Advokasi untuk Demokrasi, Nurkholis Hidayat, ketersngannya kemarin.
Nurkolis menjelaskan, Haris dan Fatia telah melakukan permohonan eksaminasi atau review kebeberapa institusi guna menghentikan laju kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya secara sah dan legal.
"Kami sebelumnya sudah melakukan permohonan eksaminasi atau review tuk meminta penghentian kasus ini secara sah, legal, dan itu kita mintakan ke beberapa institusi, dalam hal ini kepolisian, pengawas internal, dan eksternal penyidik," tutur dia.
Ucap dia, bahkan dalam hal ini pihaknya juga telah meminta Kejaksaan selaku pengawas penyidik untuk melakukan penelitian mengenai elemen akuntabilitas penyidikan selama ini.
"Hanya saja kami belum mendapatkan respons baik kecuali dari Komnas HAM dan Ombudsman," ungkapnya.
"Komnas HAM sudah menyiapkan dan menyampaikan surat dan Ombudsman sudah meminta klarifikasi tambahan," sambungnya.
Dia menambahkan, dalam konteks penetapan tersangka, safeguard yang ada dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) itu harus tetap dipenuhi selain hak tersangka dalam KUHAP.
Lebih lanjut, Nurkholis mengatakan, bahwa pihaknya bakal meminta adanya saksi-saksi yang dapat meringankan dalam perkara ini, misalnya ahli yang lebih independen dan harus diperiksa oleh Kepolisian.
"Pemeriksaan ahli yang lebih independen nanti akan bermuara pada kesimpulan atau review terhadap kejelasan ada tidaknya tindak pidana di kasus tersebut," tukas dia.