ADVERTISEMENT

Tegas! Pemkot Serang Bakal Tutup Tempat Hiburan Malam Selama Bulan Puasa

Minggu, 20 Maret 2022 09:33 WIB

Share
Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani. (foto: poskota/ luthfi)
Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani. (foto: poskota/ luthfi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Pemerinta Kota (Pemkot) Serang memastikan akan menutup seluruh tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan. 

Bahkan sejak saat ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang sudah mulai gencar melakukan razia.

Jika dalam pelaksanaannya masih ada pengelola tempat hiburan yang tidak mengindahkan imbauan itu, maka Pemkot Serang tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas. 

Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani, mengatakan, pihaknya saat ini sudah mulai melakukan woro-woro untuk memberikan imbauan kepada seluruh tempat hiburan malam.

Tempat hiburan malam diminta menutup tempat usahanya selama satu bulan,agar ibadah puasa masyarakat tidak terganggu.

"Nanti kami akan imbau, dan sampaikan apabila ada yang main-main dengan aturan, dan tetap buka selama puasa. Siap-siap untuk menanggung risiko (sanksi)," katanya saat dihubungi, Minggu 20 Maret 2022. 

Satpol PP Kota Serang, telah berkomitmen untuk melakukan patroli serta razia terkait tempat hiburan selama bulan puasa.

"Sanksi tegas akan menanti, dan kami sudah berkoordinasi dengan Polres Serang Kota untuk menindak tempat hiburan yang bandel," ucapnya.

Selain itu, Satpol PP Kota Serang juga akan menyegel tempat hiburan tersebut jika masih bandel melanggar aturan pemerintah.

"Tentu, nanti akan kami segel. Karena kan selama sebulan itu mereka harus tutup," ujarnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT