ADVERTISEMENT

Catat! Ini Dia Besaran Denda Yang Dikenakan Dalam Tilang Elektronik April Nanti

Senin, 21 Maret 2022 14:51 WIB

Share
Kamera ETLE. (ilustrasi/ist)
Kamera ETLE. (ilustrasi/ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA .CO.ID - Korlantas Polri akan menerapkan tilang elektronik pada awal April 2022 nanti. Polisi juga akan menerapkan denda maksimum bagi pelanggar.

Tilang elektronik atau e-tilang menetapkan besaran denda yang berbeda pada tiap jenis pelanggaran lalu lintas.

Nantinya pengendara setelah melakukan pelanggaran akan menerima surat tilang elektronik dari kepolisan dan membayar dendanya.

Denda e-tilang mewajibkan pengendara membayar setelah mengonfirmasi pelanggaran yang dilakukan melalui www.etle-pmj.info atau mengirimkan kembali blanko yang diterima ke Posko e-TLE di Polda Metro Jaya, untuk melihat apakah kamu melakukan pelanggaran atau tidak. Biasanya pelanggar akan diberi waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi tersebut.

Selanjutnya, jika pelanggar mengakui pelanggarannya, ia bisa membayar denda melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan tidak mengikuti sidang.

jika pelanggar tidak membayar sanksi selama tenggang waktu (7 hari) yang diberikan, maka STNK akan diblokir pihak Polisi.

berikut daftar besaran denda tilang elektronik: 

  1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan akan didenda sebesar Rp500,000 atau pidana kurungan 2 bulan.
  2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan didenda sebesar Rp250,000 atau pidana kurungan 2 bulan.
  3. Mengemudi samibil mengoperasikan smartphone didenda Rp750,000 atau kurungan 3 bulan.
  4. Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp500,000 atau pidana kurungan 2 bulan.
  5. Berkendara melawan arus didenda Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
  6. menerobos lampu merah, didenda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan penjara.
  7. Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) didenda Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.
  8. Berboncengan lebih dari 3 orang didenda e-tilang Rp250.000 atau kurungan 1bulan.
  9. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp100.000 atau kurungan 15 hari.

Jasa Marga sebelumnya telah memasang 25 unit speed camera. 8 unit dipasang di Jabodetabek dan Bandung, 1 unit di luar Jawa, dan 16 unit di Trans Jawa.

Sedangkan Korlantas Polri menambahkan 6 unit speed camera di daerah rawan kecelakaan yang ada di Tol Trans Jawa, yakni Tol Jakarta-Cikampek, Palimanan-Kanci, Batang-Semarang, Semarang-Solo, Solo-Ngawi dan Ngawi-Kertosono.

Sementara alat Weight in Motion (WIM) terpasang di 7 titik jalan tol, yakni Tol Jagorawi, JORR Seksi E, Jakarta-Tangerang, Padaleunyi, Semarang Seksi ABC, Ngawi-Kertosono dan Surabaya-Gempol.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT