Jadi Tersangka, Haris Azhar: Fisik Saya Bisa Dipenjara, Tetapi Kebenaran yang Dibicarakan Tidak

Minggu 20 Mar 2022, 12:35 WIB
Haris Azhar di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ)

Haris Azhar di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar angkat bicara usai dirinya dan Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang merujuk nama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

Menurut Haris, fisiknya maupun Fatia memang bisa dipenjara. Namun, soal kebenaran yang dibicarakannya terkait relasi ekonomi politik di balik penempatan militer di Intan Jaya, Papua adalah kebenaran yang takkan pernah bisa ditutupi.

"Badan saya, fisik saya bisa dipenjara, tapi kebenaran yang dibicarakan di YouTube tidak. Penderitaan orang Papua tidak bisa diberangus dan ditempatkan dalam penjara. Penderitaan warga Intan Jaya terus menjerit mencari pertolongan," kata Haris dalam telekonferensi, Sabtu, 19 Maret 2022.

Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu melanjutkan, adalah sebuah kehormatan bila negara memberinya status sebagai tahanan, atau bahkan mempenjarakan dirinya yang telah mengungkapkan sebuah fakta yang disembunyikan.

"Saya anggap itu kehormatan kepada saya atau fasilitas negara yang diberikan kepada saya yang telah membatu mengungkapkan fakta," ujar dia.

Ia menjelaskan, fakta yang dimaksud adalah konflik kepentingan sejumlah pejabat yang memiliki jabatan ganda, yakni jabatan dalam bisnis yang bersamaan dengan jabatannya sebagai pejabat publik.

Selain itu, Haris juga mengatakan, daripada negara sibuk mempidanakan dirinya, Fatia, atau pun para pegiat lain. Lebih baik negara mengurusi situasi di Papua yang kian memburuk setelah pada pekan lalu banyak terjadi korban dan tingkat pengungsian imbas konflik terus meningkat.

"Kenapa situasi buruk di Papua direspon dengan banyaknya tentara? Jadi ini persoalan integritas, jadi proses ini menunjukkan kemiskinan integritas yang mengabaikan fakta di lapangan dan malah ingin memenjarakan penyampai fakta," tutur dia.

Sementara itu, Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti menilai ada sebuah standar ganda dalam penetapannya sebagai tersangka.

Fatia mengungkapkan, ketika pejabat publik diduga melakukan sebuah manipulasi atau kebohongan, hal itu tidak dibahas atau diuji. Namun, ujarnya, apa yang dilakukannya dengan Haris dalam hal ini disampaikan dengan kredibel dan merujuk pada hasil riset organisasi masyarakat sipil.

"Catatan KontraS, dalam beberapa kasus yang kami dampingi, khususnya oleh kekerasan aparat hukum, itu jarang sekali ada yang masuk ke dalam hukum pidana. Memang polanya kekerasanya masih sama, justru hari ini dilegitimasi oleh Undang-Undang untuk pejabat publik mengkriminalisasikan warga," papar Fatia.

Berita Terkait
News Update