ADVERTISEMENT

Sah! Polisi Tetapkan Haris Azhar-Fatia Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik usai Dilaporkan Luhut

Sabtu, 19 Maret 2022 16:49 WIB

Share
Haris Azhar di Polda Metro Jaya (Foto: PMJ)
Haris Azhar di Polda Metro Jaya (Foto: PMJ)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka pencemaran nama baik pada Sabtu (19/3/2022)

Sebelumnya Haris Azhar dan Fatia dilaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan atas dugaan pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan belum dilakukan penahanan pada keduanya meski sudah berstatus sebagai tersangka.

 

"Iya benar Fatia dan Haris (sudah menjadi tersangka)," kata Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (19/3/2022), dikutip dari PMJ News.

Endra menjelaskan, Haris Azhar dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan minimal dua alat bukti. Namun, polisi belum merinci lebih lanjut terkait kasus tersebut.

 Zulpan hanya menyampaikan, penyidik Polda Metro Jaya bakal memeriksanya keduanya dalam waktu dekat ini.

"Senin (21/3) nanti akan dilakukan pemeriksaan,” katanya.

 

Sebelumnya Menko Marinves Luhut Pandjaitan telah melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas dugaan fitnah dan penyebaran berita bohong ke Polda Metro Jaya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT