ADVERTISEMENT
Sabtu, 19 Maret 2022 16:49 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka pencemaran nama baik pada Sabtu (19/3/2022)
Sebelumnya Haris Azhar dan Fatia dilaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan atas dugaan pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan belum dilakukan penahanan pada keduanya meski sudah berstatus sebagai tersangka.
"Iya benar Fatia dan Haris (sudah menjadi tersangka)," kata Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (19/3/2022), dikutip dari PMJ News.
Endra menjelaskan, Haris Azhar dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan minimal dua alat bukti. Namun, polisi belum merinci lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Zulpan hanya menyampaikan, penyidik Polda Metro Jaya bakal memeriksanya keduanya dalam waktu dekat ini.
"Senin (21/3) nanti akan dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Sebelumnya Menko Marinves Luhut Pandjaitan telah melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas dugaan fitnah dan penyebaran berita bohong ke Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT