JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka pencemaran nama baik pada Sabtu (19/3/2022)
Sebelumnya Haris Azhar dan Fatia dilaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan atas dugaan pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan belum dilakukan penahanan pada keduanya meski sudah berstatus sebagai tersangka.
"Iya benar Fatia dan Haris (sudah menjadi tersangka)," kata Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (19/3/2022), dikutip dari PMJ News.
Endra menjelaskan, Haris Azhar dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan minimal dua alat bukti. Namun, polisi belum merinci lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Zulpan hanya menyampaikan, penyidik Polda Metro Jaya bakal memeriksanya keduanya dalam waktu dekat ini.
"Senin (21/3) nanti akan dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Sebelumnya Menko Marinves Luhut Pandjaitan telah melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas dugaan fitnah dan penyebaran berita bohong ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.
Sebelum membuat laporan, Luhut menyampaikan pihaknya telah memberikan dua kali somasi terhadap keduanya terkait dengan konten YouTube yang berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!'.
Namun, somasi yang dilayangkan Luhut tidak digubris oleh keduanya. Luhut akhirnya menempuh jalur hukum setelah tidak mendapat jawaban.
Saat ini Polda Metro Jaya telah menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut. (Firas)