ADVERTISEMENT

Jadi Tersangka, Haris Azhar Berencana Laporkan Balik Luhut

Senin, 21 Maret 2022 14:05 WIB

Share
Direktur Ekskutif Lokataru, Haris Azhar datangi Polda Metro Jaya untuk penuhi panggilan penyidik . (foto: poskota/ adam)
Direktur Ekskutif Lokataru, Haris Azhar datangi Polda Metro Jaya untuk penuhi panggilan penyidik . (foto: poskota/ adam)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Atas penetapan itu, Haris Azhar berencana melaporkan balik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam polemik unggahan video YouTube bertajuk "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".

Adapun rencana pelaporan balik itu diungkapkan langsung oleh Kuasa Hukumnya, Nurkholis Hidayat.

 

"Jadi akan laporan balik ya, walaupun secara legal ini bukan delik aduan," kata Nurkholis saat mendampingi Haris di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022).

Menurut Nurkholis, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus saksi, Haris telah memberikan penjelasan terkait konten di channel YouTube miliknya.

"Kami sudah tegaskan selama proses pemeriksaan sebagai saksi Haris sudah menyampaikan informasi-informasi mengenai dugaan kejahatan ekonomi yang terjadi di Intan Jaya. Nah itu seharusnya oleh penyidik kepolisian atau lembaga penegak hukum yang lainnya itu memfollowupnya," ujar dia.

"Ada aturan bahkan untuk kasus-kasus yang melibatkan korupsi, skandal itu harus di dahulukan,  diprioritaskan dibanding kasus pencemaran nama baiknya. Karena ini tidak di follow up secara responsif oleh Kepolisian. Hari ini kita akan berikan informasi tambahan itu. Dan kalau perlu tadi, kita akan hari ini atau besok akan melakukan pelaporan balik (terhadap Luhut Binsar Pandjaitan)," tukas dia.

 

Sebelumnya, Haris Azhar menunjukkan sikap tegas terkait dengan penetapan status tersangkanya dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT