Jadi Tersangka, Haris Azhar Berencana Laporkan Balik Luhut

Senin 21 Mar 2022, 14:05 WIB
Direktur Ekskutif Lokataru, Haris Azhar datangi Polda Metro Jaya untuk penuhi panggilan penyidik . (foto: poskota/ adam)

Direktur Ekskutif Lokataru, Haris Azhar datangi Polda Metro Jaya untuk penuhi panggilan penyidik . (foto: poskota/ adam)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Atas penetapan itu, Haris Azhar berencana melaporkan balik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam polemik unggahan video YouTube bertajuk "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".

Adapun rencana pelaporan balik itu diungkapkan langsung oleh Kuasa Hukumnya, Nurkholis Hidayat.

"Jadi akan laporan balik ya, walaupun secara legal ini bukan delik aduan," kata Nurkholis saat mendampingi Haris di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022).

Menurut Nurkholis, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus saksi, Haris telah memberikan penjelasan terkait konten di channel YouTube miliknya.

"Kami sudah tegaskan selama proses pemeriksaan sebagai saksi Haris sudah menyampaikan informasi-informasi mengenai dugaan kejahatan ekonomi yang terjadi di Intan Jaya. Nah itu seharusnya oleh penyidik kepolisian atau lembaga penegak hukum yang lainnya itu memfollowupnya," ujar dia.

"Ada aturan bahkan untuk kasus-kasus yang melibatkan korupsi, skandal itu harus di dahulukan,  diprioritaskan dibanding kasus pencemaran nama baiknya. Karena ini tidak di follow up secara responsif oleh Kepolisian. Hari ini kita akan berikan informasi tambahan itu. Dan kalau perlu tadi, kita akan hari ini atau besok akan melakukan pelaporan balik (terhadap Luhut Binsar Pandjaitan)," tukas dia.

Sebelumnya, Haris Azhar menunjukkan sikap tegas terkait dengan penetapan status tersangkanya dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti.

Haris mengatakan, bahwa dirinya tidak takut apabila nanti setelah diperiksa oleh penyidik dirinya langsung dilakukan penahanan oleh polisi.

"Jadi walaupun saya sampai ditahan hari ini atau kapanpun ditahan itu enggak ada masalah," ujar Haris kepada wartawan, Senin (21/3/2022).

Lebih lanjut, pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) itu juga menyebut, penetapan status tersangka pada dirinya dan Fatia merupakan bentuk politisasi dari upaya pembungkaman dan diskriminasi hukum.

Berita Terkait

News Update