JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Warga di RW05, Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara mengeluhkan pencemaran udara yang ditimbulkan dari pabrik pengolah plastik. Selain kerap menebar bau, operasional pabrik selama 24 juga menimbulkan kebisingan.
Sunardi, salah satu warga mengatakan, adanya keluhan itu sudah diadukannya kepada pihak berwenang. Bahkan, pihak Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Utara pada 2020 lalu pernah melakukan pengujian baku tingkat kebauan dan tingkat kebisingan.
"Pengujian pencemaran udara itu dilaksanakan Juli 2020 dan hasilnya kadar ammonia jauh di atas baku mutu yang ditetapkan aturan," katanya, Senin (21/3/2022).
Dijelaskan Sunardi, sesuai Kepmen LH nomor 50 tahun 1996 baku mutu tingkat ammonia yang diperbolehkan hanya sebatas 2.00 ppm saja. Realitasnya selama lima hari pemeriksaan, angka tertinggi ammonia yang terbaca di mesin uji mencapai 100.03 ppm.
Sedangkan baku mutu kebisingan sesuai dengan Kepribadian nomor 551 tahun 2001, tingkat toleransi kebisingan diakibatkan yakni sebesar 55 dB(A). Faktanya dari lima kali pemeriksaan di Juli 2020, level kebisingan tertinggi mencapai 60.1 dB(A) dan terendah 56.1 dB(A).
"Sayangnya, ketika kami adukan kembali ke Suku Dinas LH Jakarta Utara seolah tidak menanggapi. Bahkan saya disuruh lapor langsung ke tingkat Dinas," ujarnya.
Permintaan yang langsung disampaikan oleh Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara kepadanya, dinilai Sunardi membingungkan.
Layaknya satu institusi, bila memang kewenangan penindakan ada di tingkat provinsi, kenapa pihak Suku Dinas LH Jakarta Utara tidak langsung menyampaikan laporan tersebut ke tingkat DKI Jakarta secara kelembagaan.
"Inilah yang tidak habis pikir saya. Kenapa yang sudah jelas melanggar dan ada hasil ujinya tapi tidak ditindak," tegasnya. (deny)