JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bebas kepada dua terdakwa pelaku Unlawful Killing Laskar Front Pembela Islam (FPI), Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.
Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan bahwa keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan dan pemaaf merujuk pledoi kuasa hukum.
Menanggapi putusan hakim itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih untuk mempertimbangkan langkah mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Kami menyatakan pikir-pikir," kata salah seorang JPU di persidangan, Jumat (18/3/2022).
JPU mengaku akan berdiskusi terlebih dahulu dengan pimpinan lembaganya menyikapi putusan hakim yang membebaskan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.
Pertimbangan dimaksudkan apakah akan mengajukan banding atau tidak atas vonis hakim yang membebaskan kedua terdakwa itu.
Sementara itu, pengacara dua terdakwa, Henry Yosodiningrat menyatakan, kepuasannya atas vonis bebas yang telah dinyatakan majelis hakim.
Tim pengacara pun mengaku menerima vonis yang dibacakan pada Jumat (18/3/2022) tersebut. "Alhamdulillah kami menerima putusan itu," kata Henry.(*)