Jaksa Ajukan Kasasi Kasus Unlawful Killing KM 50 

Jumat 25 Mar 2022, 19:16 WIB
Foto : Suasana sidang unlawful killing di PN Jaksel. (Poskota.dok)

Foto : Suasana sidang unlawful killing di PN Jaksel. (Poskota.dok)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung mengajukan kasasi atas putusan lepas dua terdakwa kasus Unlawful Killing penembakan Laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek, Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan. Jumat (25/3/2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam siaran persnya terkait kasasi tersebut. Tim jaksa juga memiliki alasan sendiri mengenai kasasi itu.

"JPU pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Ketut Sumedana dalam siaran persnya diterima Jumat (25/3).

 

 

Ketut menjelaskan, tim jaksa menganggap hakim tidak cermat dalam menerapkan hukum pembuktian pada kasus penembakan Laskar FPI. Sehingga terdapat kekeliruan dalam menyimpulkan dan mempertimbangkan fakta hukum dari alat bukti keterangan saksi-saksi, ahli, surat yang telah dibuktikan dan dihadirkan penuntut umum di persidangan.

"Sehingga membuat kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair tersebut dikarenakan pembelaan terpaksa (Noodweer) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Excess)," urai Ketut.

Menurut Ketut, besar harapan dari pihak kejaksaan bahwa kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP, maka pihaknya dapat mencari kebenaran materiil oleh Mahkamah Agung RI sebagai benteng peradilan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam UU RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

 

Diketahui, pada sidang vonis terhadap kedua terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus bebas dua terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Jumat (18/3). Sontak hal ini menjadi tanda tanya, karena kedua terdakwa diyakini sudah berbuat melebihi batas kewenangannya hingga menghilangkan nyawa orang lain. (adji)

Berita Terkait
News Update