ADVERTISEMENT

Mantan Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Dapat Bertugas Kembali, Polda Metro: Putusannya Tidak Dipersalahkan

Selasa, 22 Maret 2022 15:43 WIB

Share
Sidang Lanjutan kasus Unlawfull Killing Laskar FPI dengan terdakwa Briptu Fikri Kurniawan dan Ipda M Yusmin Ohorella di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2021). (foto: ist)
Sidang Lanjutan kasus Unlawfull Killing Laskar FPI dengan terdakwa Briptu Fikri Kurniawan dan Ipda M Yusmin Ohorella di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2021). (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua orang mantan terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, dipastikan dapat kembali bertugas sebagai anggota di instansi Polda Metro Jaya usai Majelis Hakim PN Jaksel membebasdakwakan kedua orang tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menjelaskan, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin dapat kembali bertugas, sebab dalam keputusan Majelis hakim menyebutkan keduanya tidak bersalah.

"Karena di dalam putusan itu tidak dipersalahkan, kami akan mengembalikan. Tentunya akan kita berikan hak-hak yang dimiliki kedua anggota, sesuai dengan putusan Pengadilan di mana mengembalikan hak mereka," ujar Zulpan dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).

Zulpan melanjutkan, kendati kedua orang tersebut dapat dipastikan akan bertugas kembali.

Namun, Polda Metro tidak akan langsung memberikan tugas kepada keduanya.

Sebab, masih ada tahapan persidangan lain yang harus dijalani oleh mereka.

"Kami masih menunggu dalam 14 hari ke depan setelah diketok palu, apakah ada pengajuan kasasi. Karena putusan bebas ini tidak ada banding, tetapi kasasi," ucapnya.

"Kita juga menghormati putusan Majelis hakim dan mekanisme hukum yang berlaku," ucap perwira menengah Polri itu.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, dalam putusannya membebaskandakwakan dua terdakwa kasus Unlawful Killing laskar FPI, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella pada Jumat (18/3/2022).

Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan, Polda Metro memiliki dua sikap yang ingin disampaikan dari apa yang telah menjadi hasil putusan Majelis Hakim.

"Pertama, Polda Metro Jaya menghormati putusan pengadilan yang sudah dilaksanakan dengan transparan dan terbuka. Dan kedua, dengan putusan PN Jaksel hari ini, peristiwa KM 50 ini artinya dilakukan Kepolisian sesuai SOP yang telah dilakukan anggota di lapangan," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jum'at (18/3/2022).

Dia menjelaskan, terkait putusan sidang yang digelar tadi hari itu, Majelis Hakim telah memutuskan, bahwa kedua terdakwa yang merupakan anggota Polda Metro itu tidak dijatuhi hukuman karena Majelis Hakim menilai tindakan ini diambil sebagai bentuk pembelaan diri dan terpaksa diambil.

"Terkait putusan sidang saya sampaikan poin penting putusan sidang yang telah diputuskan Majelis, di mana antaranya terhadap kedua terdakwa tersebut yang anggota Polda Metro tidak jatuhkan hukuman terhadap terdakwa karena perbuatan terdakwa berdasarkan pembelaan diri karena terpaksa dan terpaksa melampaui batas," jelasnya.

"Terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenar dan pemaaf. Memulihkan semua hak dan hakikat terdakwa, dan membebanlan semua biaya perkara ke Negara," sambung Zulpan.

Terakhir, dari kasus ini, ia berharap ke depannya Polda Metro dapat semakin profesional dalam menjalanlan tugas di lapangan.

"Semoga ke depan Polda Metro semakin profesional lagi dalam menjalankan tugas di lapangan dalam beri rasa aman di masyarakat," tambahnya.

Untuk diketahui, PN Jakarta Selatan menggelar sidang kasus Unlawful Killing Laskar FPI dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, Jumat (18/3/2022).

Dalam sidang, majelis hakim pun memutus dua terdakwa divonis bebas.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana. Karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Ketua Majelis Hakim, M. Arif Nuryanta dalam persidangan.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer.

Namun, keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman dengan alasan pembenaran dan pemaaf merujuk pledoi kuasa hukum. (adam)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT