JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Munarman dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, dalam kasus kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Menurut JPU hal yang memberatkan tuntutan di antaranya karena Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas terorisme.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme," jelas JPU dari Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).
Munarman juga pernah dihukum 1 tahun 6 bulan dan melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP, kemudian terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
Sedangkan hal yang meringankan, karena Munarman merupakan tulang punggung keluarga.
"Hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," kata jaksa.
Lebih lanjut, JPU menyatakan terdakwa Munarman telah melakukan tindak pidana terorisme.
"Menyatakan terdakwa Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme," ucap Jaksa.
Atas perbuatannya, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu, dituntut 8 tahun penjara. Tuntutan tersebut dikurangi terdakwa selama ditahan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman 8 tahun penjara," tuturnya.
Dikabarkan sebelumnya, dakwaan terhadap Munarman dibacakan JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara; pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Perbuatan itu dilakukan Munarman berkaitan dengan munculnya organisasi teroris Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi. (Ardhi)
Situasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat Sidang Munarman, Senin (14/3/2022) (ardhi)