Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara, Hal yang Memberatkan karena Tidak Mendukung Program Pemerintah Berantas Terorisme
Senin, 14 Maret 2022 13:43 WIB
Share
Munarman.(dok)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Munarman dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, dalam kasus kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Menurut JPU hal yang memberatkan tuntutan di antaranya karena Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas terorisme.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme," jelas JPU dari Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).

Munarman juga pernah dihukum 1 tahun 6 bulan dan melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP, kemudian terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

 

Sedangkan hal yang meringankan, karena Munarman merupakan tulang punggung keluarga.

"Hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," kata jaksa.

Lebih lanjut, JPU menyatakan terdakwa Munarman telah melakukan tindak pidana terorisme.

"Menyatakan terdakwa Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme," ucap Jaksa.

Atas perbuatannya, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu, dituntut 8 tahun penjara. Tuntutan tersebut dikurangi terdakwa selama ditahan.

Halaman
1 2