ADVERTISEMENT

Bacakan Pledoi, Munarman Tegaskan Dakwaan JPU Soal Dirinya Menggerakkan Orang untuk Lakukan Terorisme Tidak Terbukti

Senin, 21 Maret 2022 15:57 WIB

Share
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, tempat digelar sidang teroris Munarman. (foto: poskota/ ardhi)
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, tempat digelar sidang teroris Munarman. (foto: poskota/ ardhi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dalam lanjutan sidang dugaan tindak pidana terorisme, Senin (21/3/2022).

Berdasar pleidoi yang dibacakan, Munarman menilai tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya sama sekali tak terbukti.

"Tidak ada satu pun kata atau kalimat saya yang mengandung tujuan untuk menggerakan orang melakukan tindakan terorisme," ungkap Munarman saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/3/2022).

Kata Munarman, tuduhan yang dilayangkan saat menghadiri acara seminar berkedok baiat ISIS tak bisa dijadikan sebagai dasar logika menasbihkannya sebagai orang berpengaruh dalam aksi terorisme di Indonesia

"Tidak ada kalimat saya untuk ke baiat, hijrah atau kekerasan dalam bentuk apapun, seperti menyuruh membunuh, menculik, menyuruh menghancurkan benda-benda objek vital," tuturnya.

Atas dasar itu, Munarman mengatakan bahwa dakwaan JPU terkait menggerakkan orang untuk melakukan terorisme terkesan dipaksakan. Hal itu menurut dia, terbukti dari hasil pemeriksaan saksi yang dihadirkan dalam persidangan

"Seolah-olah kalimat saya merupakan faktor penggerak orang lain untuk melakukan pemufakatan jahat melakukan terorisme dengan sengaja menyesatkan makna dari kalimat yang saya ucapkan," terangnya.

 

Dikabarkan sebelumnya, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) yang kini jadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme, Munarman dituntut 8 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT