JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman akan memberikan tanggapan atas tuntutan delapan tahun penjara yang diminta jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Tanggapan itu akan disampaikan dalam agenda pembacaan nota pembelaan atas tuntutan atau pleidoi sebagaimana sidang yang bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (21/3/2022).
"Hari Senin, 21 Maret 2022. Dengan agenda pembelaan/pleidoi dari terdakwa atau penasehat hukum," kata Humas PN Jaktim dalam keteranganya.
Kuasa hukum terdakwa Munarman, Azis Yanuar menuturkan untuk pleidoi nanti kliennya telah menyiapkan pleidoi sendiri terpisah dengan kuasa hukum.
"Sendiri (pembacaan pleidoi Munarman)," kata Azis.
Meski Azis enggan untuk menyampaikan materi terkait isi pleidoi nanti. Namun dia, tetap berusaha untuk membantah dalam nota pembelaan atas tuntutan delapan tahun penjara.
"Ini bentuk kesabaran kami,kesabaran karena meski kami tahu endingnya seperti apa tapi kami tetap maksimal usaha atas nama keadilan. Karena di mata Allah SWT yang terpenting bukan hasilnya tapi ikhtiarnya," ucapnya.
Sebagai informasi, tak disebutkannya nama narasumber karena perkara tindak pidana terorisme, untuk identitas mulai dari perangkat persidangan maupun para saksi harus dijaga kerahasiaan sebagaimana Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019.
Dikabarkan sebelumnya, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) yang kini jadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme, Munarman dituntut 8 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman 8 tahun penjara," ungkap jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan itu dikurangi terdakwa selama ditahan.
Adapun hal yang memberatkan adalah terdakwa Munarman tak mendukung pemerintah dalam memberantas terorisme, pernah dihukum pemerintah, terdakwa tak menyesali perbuatannya.