ADVERTISEMENT

Munarman Bantah Tuntutan JPU yang Menyeret Kasus Tindak Pidana Terorisme, Begini Pledoinya

Senin, 21 Maret 2022 17:53 WIB

Share
Pleidoi Munarman berjudul 'Perkara Topi Abu Nawas, Menolak Kezaliman, Fitnah, dan Rekayasa Kaum Tak Waras' (ist)
Pleidoi Munarman berjudul 'Perkara Topi Abu Nawas, Menolak Kezaliman, Fitnah, dan Rekayasa Kaum Tak Waras' (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman membantah dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakannya melakukan terorisme hal tersebut tertuang dalam pleidoi berjudul 'Perkara Topi Abu Nawas, Menolak Kezaliman, Fitnah, dan Rekayasa Kaum Tak Waras'.

Lewat pleidoi yang dibuatnya secara pribadi setebal 453 halaman itu, Munarman membantah menggerakkan, melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan atau pembantuan melakukan terorisme.

Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Munarman yang dihadirkan langsung di ruang sidang menuturkan tak pernah mengajak orang melakukan tindak pidana terorisme. 

Menurut dia, kala menghadiri kegiatan seminar di Makassar dan Medan dia hanya ikut sebagai pemberi materi, bukan ikut melakukan atau mengajak baiat kepada ISIS.

"Kalau benar saya adalah tokoh penggerak dan memiliki kemampuan atau pengaruh untuk menggerakkan, tentu persidangan ini sudah ramai oleh massa," ungkap Munarman, Senin (21/3/2022).

Munarman mengatakan sejak sidang perdana beragendakan dakwaan hingga kini tak ada massa yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang berjalan lancar tanpa ada gangguan keamanan. 

Dalam fakta persidangan, lewat agenda pemeriksaan saksi, Munarman menyebut JPU tak dapat membuktikan dia menggerakkan orang guna melakukan tindak pidana terorisme. 

Dia memberi contoh, dalam acara seminar di Medan pada 5 April 2015 yang menurutnya justru diinisiasi dari hasil diskusi antara pihak Polda Sumatera Utara dengan para aktivis di Medan. 

"Tidak ada sama sekali peran saya untuk menggerakkan supaya diadakan seminar. Dan tidak ada baiat dalam acara di Medan tersebut," tuturnya.

Menurut Munarman, ketika dirinya tak terbukti menggerakkan orang untuk melakukan tindak terorisme, dalam persidangan, JPU menyatakan bahwa dia melakukan permufakatan jahat, persiapan, atau percobaan terorisme. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Ardhi Ridwansyah
Editor: Sumiyati
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT