JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pernikahan di Semarang, Jawa Tengah menuai sorotan publik. Hal ini dikarenakan mempelai wanita menggunakan hijab, tetapi dengan latar belakang di dalam gereja.
Foto yang diunggah tersebut pun kemudian menuai berbagai komentar dari warganet. Lantas, sebenarnya bagaimana hukum dan pandangan menikah beda agama dalam Islam?
Nyatanya memang banyak, orang yang melakukan nikah beda agama, baik yang muslim maupun non muslim.
Di kutip dari youtube NOICE, Habib Husein Ja'far Al Hadar berkata bahwa seorang muslim dilarang menikahi non muslim selain Ahlul Kitab.
Dalam Islam, perempuan tidak boleh menikah dengan laki-laki selain Islam. Sedangkan untuk laki-laki, tidak boleh dengan selain Ahlul Kitab. Akan tetapi, sebagian ulama sepakat melarangnya dan menganggap menikah beda agama tidak diperbolehkan.
Hal ini dikarenakan khawatir mengganggu iman seseorang dan khawatir ada kerusakan dalam hubungan rumah tangga.
Ustaz Adi Hidayat juga mengatakan bahwa seseorang yang menikah dalam keadaan muslim, kemudian menikahi hal yang dilarang dalam Al Quran, maka hukumnya maksiat dan hubungannya masuk ke kategori zinah sepanjang dia tidak bertaubat.
Tidak hanya itu, bagi perempuan yang menikah dengan non muslim dan ayahnya yang menikahkan, maka anak dan ayahnya berdosa.
Chelsea Terancam Kehilangan Pemasukan Uang Akibat Sanksi Pembekuan Aset Abramovich
Dalam ceramahnya, Ustaz Abdul Somad juga mengatakan,
"Hai para bapak, hai para wali, jangan nikahkan anak gadismu beda agama karena mereka melakukan perbuatan zinah," ujarnya.
"Yang sudah menikah karena tidak tahu hukum, otomatis kalau beda agama berlaku hukum fasakh yang artinya dipisah," lanjutnya.
Selain itu, MUI telah mengeluarkan fatwa tentang nikah beda agama sejak tahun 2005. MUI menetapkan bahwa,
1. Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah
2. Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu'tamad, adalah haram dan tidak sah. (Adinda Salsabila)